Author Archive for piramidaindonesia

11
Jun
08

Wapres: Kebhinnekaan Butuh Keikhlasan

Kebangsaan
Rabu, 11 Juni 2008 | 01:39 WIBJakarta, Kompas – Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengingatkan, untuk mewujudkan kebhinnekaan yang kuat di tengah berbagai keragaman suku bangsa di Indonesia, dibutuhkan keikhlasan dari setiap komponen bangsa.

Keikhlasan itu adalah untuk bisa menerima dan memberi sesuatu bagi kebaikan dan persatuan. Demikian disampaikan Wapres Kalla saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan seminar internasional ”Peran Bugis dalam Pengembangan Alam Melayu Raya”, yang diselenggarakan Pusat Tamadun Melayu Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Selasa (10/6).

”Kebhinnekaan kita membutuhkan keikhlasan dari setiap suku bangsa yang memiliki budaya berbeda-beda. Keikhlasan ditunjukkan oleh mayoritas suku bangsa Jawa yang bisa menerima bahasa Melayu sebagai bahasa nasionalnya. Coba bayangkan kalau mereka yang mayoritas meminta bahasa Jawa sebagai bahasa nasional,” ujar Kalla.

Sebaliknya, keikhlasan juga ditunjukkan oleh suku bangsa lain di luar suku Jawa. ”Orang Bugis maupun suku bangsa lain di luar Jawa bisa menerima Presiden RI yang sejak merdeka sampai sekarang ini berasal dari suku Jawa. Di situlah kebhinnekaan yang membutuhkan keikhlasan untuk memberi dan menerima,” kata Kalla.

Menurut Kalla, harus dihindari egoisme suatu suku bangsa. Sebaliknya, semua suku harus menunjukkan kebersamaan dan berperan untuk memper- kuat persatuan dan kesatuan bangsa.

”Perbedaan suku bangsa itu justru menunjukkan kebhinnekaan yang kuat dan sudah ada sejak zaman dulu hingga saat ini,” kata Kalla. (HAR/NAL)

11
Jun
08

SKB Setengah Hati

Kompas
Rabu, 11 Juni 2008 | 01:33 WIB

Rumadi

Surat keputusan bersama dua menteri dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah akhirnya keluar, Senin (9/6/2008).

Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) No 3/2008, No Kep-033/A/JA/6/2008, dan No 199 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan masyarakat.

SKB itu mengandung enam hal. Pertama, memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

Kedua, memberi peringatan dan memerintahkan semua penganut dan pengurus JAI agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam umumnya, seperti pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

Ketiga, memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan itu dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Keempat, memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

Kelima, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

Keenam, memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan SKB ini.

Dari enam poin itu, tidak ada kata pembekuan dan pembubaran Ahmadiyah. JAI hanya diminta untuk menghentikan aktivitasnya. Aktivitas apa yang dimaksud juga tidak jelas, apakah aktivitas komunal atau aktivitas individu. Apakah warga JAI tidak boleh shalat di masjid yang dibangun, juga tidak jelas. Namun, jika mencermati poin kedua, tidak semua kegiatan JAI diminta dihentikan, tetapi hanya yang terkait penafsiran yang dianggap tidak sesuai Islam pada umumnya. Karena itu, warga Ahmadiyah sebenarnya tetap bisa ibadah seperti biasa.

Secara substansial, SKB ini multitafsir dan rentan disalahpahami. Namun, dalam SKB itu, pemerintah masih mengakui eksistensi Ahmadiyah sehingga perlu dilindungi dari kemungkinan tindak kekerasan, seperti tercantum dalam butir keempat.

SKB ini tentu tidak memuaskan semua pihak. Kelompok anti- Ahmadiyah merasa, SKB ini banci karena hanya memberi peringatan, tidak membekukan, apalagi membubarkan. Karena itu, kelompok ini menyatakan akan terus menuntut pembubaran Ahmadiyah. Sementara kelompok yang peduli eksistensi Ahmadiyah cenderung menerima meski dengan berat hati. Mengapa? Karena SKB itu merampas hak warga negara untuk menjalankan agama dan keyakinan.

Saya memahami, SKB ini merupakan jalan aman maksimal yang bisa diambil pemerintah di antara tuntutan membubarkan dan mempertahankan Ahmadiyah meski dengan risiko dikatakan SKB setengah hati.

Negara telah kalah

Ada hal-hal penting terkait munculnya SKB. Pertama, SKB merupakan buah desakan massa yang menuntut pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Bahkan, SKB ini dikeluarkan persis pada hari saat ribuan pengunjuk rasa anti-Ahmadiyah berdemonstrasi di depan istana.

SKB juga tak dapat dilepaskan dari upaya pemerintah—dalam hal ini kepolisian—untuk menangkap Munarman, tersangka tragedi Monas. Sebelumnya Munarman menyatakan akan menyerahkan diri jika SKB Ahmadiyah dikeluarkan. Karena itu, SKB ini juga bisa dimaknai sebagai jawaban pemerintah atas tuntutan Munarman. Lebih jauh, SKB bisa dilihat sebagai barter. SKB dibarter penyerahan diri Munarman. Dan benar, beberapa jam setelah SKB dikeluarkan, Munarman menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya (9/6/2008). Impas!

Kedua, cara pandang itu bisa mengantar kita pada kesimpulan, negara telah kalah melawan Munarman. Isi SKB menjadi tidak terlalu penting dilihat. Jika dalam konferensi pers Presiden Yudhoyono mengutuk tragedi Monas dan mengatakan negara tidak boleh kalah, dalam konteks ini terbukti negara telah kalah. Keluarnya SKB dan penyerahan diri Munarman tidak berdiri sendiri-sendiri. Pemerintah telah menjawab permintaan Munarman. Jika saja pemerintah tidak tergopoh-gopoh mengeluarkan SKB atau mengeluarkan SKB setelah Munarman tertangkap, mungkin pemerintah masih punya wibawa dan tidak bisa dikatakan kalah.

Ketiga, kenyataan ini amat memprihatinkan. Negara amat ringkih menghadapi kekuatan massa dan tidak berdaya menghadapi Munarman. Kondisi ini membuka mata warga negara, pemerintah ini amat lemah dan mudah disandera. Sungguh amat mengkhawatirkan.

Terlepas dari situasi itu, ada hal-hal substansial yang bisa dilihat. Secara eksplisit, SKB ini mengakui perdebatan tentang Ahmadiyah adalah soal tafsir agama, seperti tercantum pada poin dua. Di sana ada kata ”menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya”. Sejauh menyangkut tafsir agama, sebenarnya pemerintah tidak punya urusan untuk melakukan pemihakan. Tafsir agama adalah bagian dari hak beragama dan berkeyakinan yang tidak bisa dikriminalisasi. Karena itu, dengan SKB, pemerintah terjebak pemihakan soal tafsir agama.

Langgar hak sipil

Sampai di sini penulis perlu mengemukakan, UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Dengan meratifikasi kovenan ini, pemerintah ingin menunjukkan keseriusannya dalam menjamin hak sipil dan politik warganya.

Kovenan menetapkan hak tiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama serta perlindungan atas hak-hak itu (Pasal 18); hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan menyatakan pendapat (Pasal 19); pelarangan atas propaganda perang dan tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan tindak diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan (Pasal 20); pengakuan hak untuk berkumpul yang bersifat damai (Pasal 21); hak tiap orang atas kebebasan berserikat (Pasal 22). Tampaknya pemerintah tidak terlalu mempertimbangkan hal ini, lebih mengikuti selera massa anti-Ahmadiyah.

Meski demikian, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Pertama, meski tidak memuaskan, kita menghargai upaya pemerintah mengeluarkan SKB yang tidak membekukan dan membubarkan Ahmadiyah. Mereka yang belum puas sebaiknya menempuh jalur hukum dan menjauhkan diri dari tindak kekerasan. Saya menyadari, ibarat obat, SKB ini hanya menjadi obat penenang.

Kedua, SKB tidak boleh mengalihkan isu tragedi Monas. Pelaku kekerasan di Monas harus tetap ditindak tegas. Kepolisian dan pengadilan semestinya tidak boleh tunduk tekanan massa yang menginginkan tersangka tragedi Monas dibebaskan. Pemerintah juga perlu didesak untuk mengkaji pembubaran organisasi yang gemar melakukan kekerasan, menebar teror dan ketakutan.

Ketiga, dengan SKB ini, pemerintah harus menjamin tidak ada lagi kekerasan terhadap warga Ahmadiyah.

Rumadi Peneliti The Wahid Institute; Pengajar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

11
Jun
08

Aturan yang Melawan Arus Keterbukaan…

RUU Rahasia Negara
Rabu, 11 Juni 2008 | 00:59 WIB

Wisnu Dewabrata

Pro-kontra keberadaan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Rahasia Negara susunan pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertahanan, kembali mengemuka. Sebagian wakil rakyat keberatan dengan RUU itu.

Sekitar minggu terakhir bulan Mei lalu, RUU itu mulai dibahas di Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta. Proses pembahasan pun saat itu menuai beragam pendapat dari masyarakat. Sejumlah pihak menginginkan DPR langsung saja membatalkan seluruh isi RUU itu.

Di sisi lain, tenggat tiga bulan yang diberikan Komisi I kepada pemerintah guna memperbaiki RUU itu bisa ”dimanfaatkan” untuk menunda proses pembahasan RUU itu. Bahkan, hingga waktu yang tak bisa dipastikan mengingat sekarang setahun menjelang pemilu.

Dalam rapat kerja itu, 10 perwakilan fraksi di Komisi I memang menyimpulkan untuk mengembalikan RUU itu kepada pemerintah, dengan berbagai pertimbangan dan keberatan. Pemerintah pun menyanggupi.

Disayangkan, saat mengembalikan RUU itu, anggota Komisi I tidak secara spesifik dan tegas menyebut aturan atau pasal mana yang harus diubah atau dihilangkan. Padahal, kejelasan dan ketegasan dinilai sangat diperlukan dalam konteks ini.

Sejumlah politisi di Komisi I boleh saja berpendapat menentang sejumlah pasal dalam RUU itu. Tetapi, sejumlah kalangan sepertinya telanjur khawatir sikap penolakan itu bisa saja berubah 180 derajat sewaktu-waktu.

Dalam sejumlah kesempatan, wanti-wanti soal kemungkinan inkonsistensi sikap seperti itu sempat disuarakan, salah satunya dalam diskusi yang digelar Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan, akhir Mei lalu di Dewan Pers, Jakarta.

”Jangan sampai DPR bersikap saiki dele, sesok tempe (sekarang kedelai, besok tempe). Apa yang dijanjikan sering meragukan dan tidak konsisten dengan apa yang dilakukan,” kata peneliti dari Centre for Strategic dan International Studies (CSIS), Kusnanto Anggoro, saat itu.

Anggota Dewan Pers, Wina Armada, juga mengeluhkan inkonsistensi beberapa anggota Dewan, yang salah satunya tampak gamblang dalam Undang- Undang (UU) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, terutama terkait dengan aturan kampanye di media massa. ”Mereka sebelumnya bilang, soal kampanye di media massa tidak perlu diatur. Tetapi, apa yang kemudian terjadi? Mereka membuat aturan yang memungkinkan media massa dikenai sanksi berat jika melanggar aturan yang mereka buat,” ujarnya.

Mereka yang menolak menilai RUU Rahasia Negara tidak lagi relevan karena sebelumnya DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam UU KIP diyakini terdapat setidaknya tiga pasal yang dinilai dapat mewakili kebutuhan pemerintah akan jaminan hukum atas rahasia negara demi kepentingan nasional. Ketiga pasal itu mengatur soal informasi yang dikecualikan.

Dalam ketiga pasal UU KIP (Pasal 17, 18, dan 19) itu diatur soal informasi apa saja yang dapat dikecualikan keterbukaannya terhadap publik. Tidak hanya itu, di Pasal 2 Ayat (2) UU KIP juga ditegaskan, semua informasi yang dikecualikan tadi bersifat ketat dan terbatas.

Keberadaan UU KIP juga diyakini sebagai sebuah kemajuan, apalagi mengingat UU itu berasal dari inisiatif DPR. Sayangnya, setelah disahkan, UU KIP ditetapkan baru bisa dilaksanakan dalam dua tahun ke depan.

Kesepakatan pemberlakuan seperti itu diyakini sebagai cara pemerintah untuk mengantisipasi keberadaan UU KIP. Masa jeda dua tahun dimanfaatkan untuk menghasilkan ”penyeimbang”, yang diyakini mengambil bentuk RUU Rahasia Negara.

Akibatnya, jika RUU Rahasia Negara berhasil, keberadaan dan aturan yang ada dalam UU KIP dipastikan bakal tereduksi, ”ternetralisasi”, atau terpinggirkan oleh aturan tentang rahasia negara yang disahkan setelahnya.

Apalagi mengingat ada banyak pasal dalam draf yang diajukan pemerintah mengandung ”pasal karet” serta mudah diutak-atik lantaran sifatnya yang multi-interpretatif dan memiliki ruang lingkup yang kelewat besar dan juga melebar.

Belum lagi soal keberadaan Dewan Rahasia Negara, yang pembentukan serta kewenangannya diatur dalam RUU. Tidak hanya punya kewenangan yang sangat besar, secara ketatanegaraan pengaturan keberadaan dan status dewan itu dalam pemerintahan dikhawatirkan menjadikannya semacam lembaga super (superbody).

Jika hal itu terjadi, dipastikan keberadaan Dewan Rahasia Negara akan berbenturan dengan departemen, instansi, atau lembaga negara lain dalam sistem ketatanegaraan walau lembaga itu memiliki dasar hukum yang kuat dalam konstitusi.

Dalam Bab V draf RUU Rahasia Negara versi final yang diperoleh Kompas disebutkan, Dewan Rahasia Negara bertugas menentukan kebijakan tentang rahasia negara (Pasal 26). Dewan itu akan diketuai Menteri Pertahanan dan beranggotakan sejumlah menteri lain (Pasal 24 dan 25), yang bertanggung jawab langsung ke Presiden (Pasal 24).

Ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin mengakui, ia membayangkan lembaga negara, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPR, atau bahkan eksekutif pada satu waktu membutuhkan keterangan, informasi, atau penjelasan dari pemerintah atau instansi tertentu terkait suatu hal, tetapi departemen atau instansi yang dimintai penjelasan itu bisa menolak dengan alasan informasi diminta tersebut masuk kategori rahasia negara. Penolakan itu kemudian dipertegas Dewan Rahasia Negara.

Sebagai lembaga dengan kewenangan super seperti itu, Dewan Rahasia Negara dimungkinkan ”mengalahkan” kekuasaan legislatif maupun yudikatif.

”Kalau mau mempersoalkan ke Dewan tadi, kan percuma saja. Toh, anggota Dewan para menteri yang bertanggung jawab ke Presiden. Bisa dibayangkan, misalnya, MA sebagai otoritas hukum tertinggi, atau bahkan DPR, tidak berdaya berhadapan dengan Dewan Rahasia Negara,” ujar Irman.

Terbuka atau dirahasiakan?

Sejak awal, keberadaan RUU Rahasia Negara memang mengundang kontroversi, terutama dari elemen masyarakat sipil, mulai dari akademisi, peneliti, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pers. Mereka menilai, RUU itu hanya menciptakan rezim pembatasan akses dan pemaksimalan pengecualian (limited access-maximum exemption), yang kembali diterapkan oleh otoritas negara dan pemerintah seperti terjadi pada masa lalu.

Padahal, saat ini rezim serba tertutup seperti itu sudah sangat bertentangan dengan konstitusi, yang menganut paham kebalikannya, pemaksimalan akses dan pembatasan pengecualian (maximum access-limited exemption). Hal itu tercantum dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Kalau dalam konstitusi terdapat ketentuan yang membatasi, seperti tercantum dalam Pasal 28J Butir (2), pembatasan itu semata-mata dilakukan untuk menjamin adanya pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I dan pemerintah, Meli lalu, Agus Sudibyo dari Koalisi untuk Kebebasan Informasi mendesak pemerintah dan DPR agar lebih memfokuskan diri pada pelaksanaan UU KIP.

Pasal tentang informasi yang dikecualikan dalam UU KIP, menurut dia, sudah mencakup prinsip dan substansi rahasia negara. Jika ketiga pasal soal informasi yang dikecualikan dalam UU KIP terbukti tidak berjalan, barulah pemerintah bisa mengklaim aturan khusus soal rahasia negara mutlak diperlukan.

Sikap bersikeras pemerintah memajukan RUU itu mengundang tanda tanya. Salah satu alasan yang sering dikemukakan adalah keberadaan RUU Rahasia Negara telah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2008. Alasan itu dinilai mengada-ada lantaran penetapan Prolegnas tidak final dan masih bisa dikoreksi sesuai dengan kebutuhan dan keadaan.

Seharusnya pemerintah dan Komisi I bisa lebih memerhatikan berbagai keberatan serta kekhawatiran berbagai kalangan sipil terkait dengan rencana pengesahan RUU Rahasia Negara. Boleh jadi, keprihatinan Danang Widoyoko dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dapat dijadikan pertimbangan.

Menurut Danang, RUU Rahasia Negara adalah sebuah produk hukum yang mengerikan karena RUU itu menafikan seluruh prinsip penyelenggaraan negara dan pemerintahan modern yang pada dasarnya menganut prinsip transparansi serta akuntabilitas. Banyak negara saat ini mendorong transparansi dan keterbukaan di pemerintahan masing-masing.

”Namun, mengapa sekarang pemerintah (Indonesia) malah mau melakukan kebalikannya? Saya jadi mempertanyakan sebenarnya apa yang ada dalam pikiran konseptor dan penyusun RUU ini? Mereka seolah berasal dari masa lalu dan terbelakang,” ujar Danang. Mereka seolah tak memedulikan kemajuan teknologi informasi dan seluler.

11
Jun
08

Media Harus Turut Membangun Kedamaian

kekerasan
Rabu, 11 Juni 2008 | 00:59 WIBJakarta, Kompas – Kekerasan yang menyeruak di penjuru dunia dan Tanah Air telah membuat buruk wajah dunia. Namun, penyalahgunaan sentimen agama dan etnis sebagai mobilisasi politik dalam situasi konflik dapat makin memperburuk perdamaian dunia. Dalam situasi ini, media harusnya bisa turut membangun kedamaian.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pengarah the Second World Peace Forum Rizal Sukma di Jakarta, Selasa (6/10).

”Kekerasan dalam konteks agama dan etnis ini dapat melanggengkan sikap permusuhan antarmasyarakat, antarumat agama yang berbeda, dan pada akhirnya antarperadaban,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, keterlibatan kalangan media dalam menyebarkan usaha mewujudkan perdamaian akan membantu menciptakan wajah dunia yang lebih ramah.

”Tanpa kesadaran dan kesediaan media untuk membantu mewujudkan perdamaian, konflik yang terjadi di masyarakat akan semakin menganga,” ujarnya.

Di tengah ancaman besar terhadap kemanusiaan seperti saat inilah, menurut Rizal, semua manusia bertanggung jawab untuk bertindak bersama-sama memastikan bahwa perdamaian bisa melenyapkan kekerasan yang merajalela di masyarakat.

”Pertemuan World Peace ini akan menyediakan ruang dialog peradaban di antara tokoh-tokoh penting dari berbagai peradaban. Di antara tokoh itu bisa saling menjajaki cara-cara agar peradaban yang berbeda dapat bekerja sama secara lebih baik dalam menyuarakan perdamaian,” ujarnya.

Utusan 43 negara

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, World Peace Forum merupakan kerja sama Muhammadiyah, Centre for Dialogue and Cooperation among Civilization, dan Cheng Ho Multiculture Trust. Pertemuan yang dilaksanakan pada 24-26 Juni ini dihadiri utusan dari 43 negara.

Utusan-utusan itu antara lain Anwar Ibrahim (Malaysia), Abdullah Abdullah (Afganistan), Kardinal Jean-Louis Tauran (Vatikan), Tony Blair (Inggris), Xanana Gusmao (Timor Leste), Amr Moussa (Mesir), dan Kofi Annan (Ghana). (MAM)

11
Jun
08

Kembangkan Dakwah yang Merangkul

Ahmadiyah
Rabu, 11 Juni 2008 | 00:49 WIBJakarta, Kompas – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, surat keputusan bersama merupakan upaya maksimal pemerintah atas aspirasi yang diterimanya. Itu sebabnya, ormas Islam perlu mengembangkan dakwah islamiah, yaitu mengajak dan merangkul untuk kembali ke akidah islamiah.

”Janganlah ormas Islam hanya berkutat pada soal eksistensi dan melupakan dakwah islamiah yang mengajak untuk membangun Islam bersama,” ujar Din, Selasa (10/6).

Persoalan eksistensi sebuah kelompok, katanya, merupakan domain pemerintah. Itu sebabnya, apa pun yang menjadi keputusan pemerintah harus berdasarkan peraturan yang ada. Sikap Muhammadiyah tetap mengecam segala bentuk kekerasan terhadap siapa pun.

Mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Slamet Effendy Yusuf menilai surat keputusan bersama (SKB) menyangkut Ahmadiyah merupakan keputusan yang moderat. Dengan keputusan itu, keinginan sebagian besar umat agar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) memberhentikan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip Islam tentang kenabian terpenuhi. Hanya saja, hal-hal yang menyangkut keyakinan tetap diberikan dan tidak serta-merta diberangus.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto kemarin meminta masyarakat tidak mengartikan ketegasan dengan keputusan untuk membubarkan atau tidak membubarkan JAI.

Sikap pemerintah sudah jelas, yaitu tetap menghormati HAM, tetapi juga menjunjung tinggi hukum. Terkait hal itu, ia mempersilakan setiap orang menafsirkan SKB itu.

Mengenai boleh tidaknya masjid Ahmadiyah digunakan untuk beribadah, Mardiyanto mengatakan, hal itu diserahkan kepada Departemen Agama. ”Kalau saya lebih bagaimana mengatur manusianya,” ujarnya.

Pengawasan pelaksanaan SKB antara lain dilakukan jaksa sebagai unsur pemerintah. Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran SKB, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan, pihak ahli akan memastikan ada tidaknya pelanggaran.

Hak uji materi

Dirjen HAM Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, Ahmadiyah tetap berhak mengajukan hak uji materi SKB ke Mahkamah Agung dan uji materi Undang- Undang Nomor 1/PPNS/1965 ke Mahkamah Konstitusi.

Harkristuti mengaku prihatin atas fenomena di mana perbedaan pendapat berujung dengan kekerasan. ”Fenomena ini sudah menjadi ciri Indonesia sejak 1998. Semua konflik yang bermula dari ketidaksepakatan diselesaikan dengan kekerasan,” ujarnya.

Di Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, stiker bertuliskan ”Keluarga Besar Muslim Non Ahmadiyah” mendadak terpasang di rumah-rumah penduduk desa. Pemandangan seperti itu sehari sebelumnya tidak terlihat.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menilai SKB belum menunjukkan ketegasan sikap pemerintah. MUI Sumsel menginginkan pemerintah tegas melarang atau membubarkan Ahmadiyah.

Sementara itu, sekitar 45 kiai di Cirebon, termasuk MUI Kabupaten Cirebon, menyatakan menyepakati isi SKB tersebut. (MAM/DIK/ANA/IDR/VIN/SUT/ HAR/MHF/AHA/A15/CHE/NIT/ THT/EKI/ONI/NIK)

09
Jun
08

Ketua MPR Minta Seluruh Element Hentikan Aksi Sweeping

Minggu, 08 Juni 2008 | 17:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta seluruh element segera menghentikan benturan kekerasan antar element yang akhir-akhir ini kerap terjadi.

“Sebagai pribadi dan Dewan Syuro PKS, saya sesalkan kekerasan yang terus terjadi,” kata Hidayat, usai menghadiri ikrar kesetiaan massa PKS Jatim terhadap Cagub Soekarwo di Gelora Pancasila Jalan Indragiri Surabaya, siang tadi (8/6).

Kekerasan yang dimaksudnya adalah maraknya aksi sweeping yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan mendatangi rumah-rumah tertentu untuk melakukan pemaksaan. Padahal, tidak semua orang di dalam kelompok yang salah sekalipun adalah bagian dari kesalahan tersebut.

Lebih lanjut, tidak hanya kekerasan fisik yang harus dihindari, kekerasan non fisik yang bersifat meresahkan masyarakat termasuk juga dengan melakukan penodaan agama tertentu juga harus dihindari. Apalagi jika kekerasan tersebut sudah melampaui batas-batas etika agama tertentu. “Kekerasan dengan cara menambahi jumlah nabi atau apapun itu adalah juga kekerasan, sehingga harus dihindari dan dicegah,” tambah Hidayat.

Karennya, dirinya berharap pemerintah segera melakukan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. Dan menindak kelompok-kelompok yang terbukti melakukan provokasi sehingga aksi-aksi sweeping yang marak terjadi segera bisa dihentikan.

Sementara itu, menanggapi beredarnya isu tentang pencalonnya untuk bisa maju menjadi Calon Presiden dari PKS, Hidayat membantah dengan tegas. Menurut dirinya, PKS telah tegas untuk merumuskan calon Presiden setelah pemilu legislatif 2009 nanti. “Yang pasti saya sudah 2 kali jadi Presiden. Jadi yang tepat menurut saya adalah Presiden PKS sekarang yang jadi Presiden RI atau sekjen PKS,” tambah Hidayat. Rohman Taufiq

09
Jun
08

Pemerintah Tidak Bubarkan Ahmadiyah, Pengikut Hanya Disuruh Tobat

Senin, 09 Juni 2008 17:21 WIB

MI/M IRFAN

JAKARTA–MI: Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesa (JAI) dan warga masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni kepada pers di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan tentang surat bernomor 3 tahun 2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008, tanggal 9 Juni 2008 itu didampingi Mendagri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Menag mengatakan, SKB ini memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk mematuhi Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965, yaitu tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Menurut Menag, isi SKB tersebut memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Penganut dan pengurus JAI yang tidak mengindahkan perintah dan peringatan ini, kata Menag Maftuh, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan termasuk terhadap organisasi dan badan hukumnya.

Menag menjelaskan, isi SKB ini juga memberi peringatan dan memerintahkan kepada masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan pengrus jemaah Ahmadiyah Indonesia.

SKB ini bukanlah intervensi Negara terhadap keyakinan seseorang, melainkan upaya Pemerintah sesuai kewenangan yang diatur oleh Undang-undang dalam rangka menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, tegas Maftuh.

Kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah, kata Menag, SKB ini memerintahkan untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawas pelaksanaan keputusan bersama ini.

Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, SKB ini bukan pembubaran, tapi bisa berujung kepada penghentian kegiatan JAI. Tentu, jika peringatan tidak diindahkan, penganut JAI akan terkena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, ujarnya.

Mendagri Mardiyanto mengatakan, harapan masyarakat sebenarnya meminta Ahmadiyah dibubarkan, tapi dalam SKB ini perlu adanya peringatan dan perintah kepada JAI. Jika dalam perjalanan SKB ini tidak diindahkan, maka aparat dapat mengambil tindakan. (Ant/OL-2)

09
Jun
08

Keluarga Munarman di Palembang Tegar

Minggu, 08 Juni 2008 | 16:12 WIB

TEMPO Interaktif, Palembang:Keluarga besar Munarman di Palembang menyatakan tegar menghadapi berbagai pemberitaan tentang buronnya Panglima Laskar Pembela Islam itu.

“Kami keluarga sudah tidak mempan lagi dengan provokasi seperti itu, semua sudah ikhlas apapun yang terjadi, kami tegar,” kata Dhabi, salah seorang kerabat Munarman di Palembang dihubungi Tempo, Minggu (8/6). Menurut Dhabi, keluarga sudah tahu soal isu-isu yang menyatakan bahwa Munarman sudah meninggal dunia.

Sementara kawan-kawan Munarman di Palembang sempat shok mendengar kabar mantan Ketua YLBHI itu tewas.
“Kita shok sekali mendengar itu, maka kami minta klarifikasi soal ini kepada polisi,” kata Hendri Dunan salah seorang pengacara yang siap membela Munarman dalam konfrensi pers di kantor LBH Palembang.

ARIF ARDIANSYAH

09
Jun
08

SKB Soal Ahmadiyah Tidak Atur Perilaku Masyarakat

Senin, 09 Juni 2008 15:32 WIB
Penulis : Kennorton Hutasoit

JAKARTA–MI: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah tidak mengatur prilaku warga masyarakat. Menurutnya SKB tidak bisa memenuhi semua yang dibutuhkan masyarakat.

Itu dikatakan Mendagri menanggapi pertanyaan apakah SKB mampu menjamin tidak terjadinya tindak kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah atau mengatasi masalah konflik yang terjadi belakangan ini.

“Kami (SKB) tidak mengatur masalah perilaku warga masyarakat. Kekerasan dan tindakan-tindakan yang anarkistis adalah ranah kepolisian. Jadi SKB jangan disatukan sebagai sesuatu yang istilahnya bisa menutupi segala macam yang dibutuhkan masyarakat,” katanya usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senin (9/6).

Mendagri mengatakan pemerintah tidak menghendaki adanya tindak kekerasan. Jika ada tindakan pelanggaran hukum, ujarnya, itu adalah porsi kepolisian dan lebih lanjut jaksa agung yang menanganinya,” katanya. (KN/OL-2)

09
Jun
08

Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan

Senin, 09 Juni 2008 | 15:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan kepada kepolisian atas penahanannya di Polda Metro Jaya.

“Kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Novianto Sumantri, Senin (9/6).

Gugatan prapreadilan ini, menurut Novianto, diajukan karena penahanan terhadap Rizieq tidak sesuai prosedur. Pasalnya, saat dibawa aparat kepolisian pada Rabu (4/6) lalu, Rizieq hanya mendampingi anggota FPI. “Tapi kok malah diperiksa dan ditahan,” katanya. (Rini Kustiani)