”Janganlah ormas Islam hanya berkutat pada soal eksistensi dan melupakan dakwah islamiah yang mengajak untuk membangun Islam bersama,” ujar Din, Selasa (10/6).
Persoalan eksistensi sebuah kelompok, katanya, merupakan domain pemerintah. Itu sebabnya, apa pun yang menjadi keputusan pemerintah harus berdasarkan peraturan yang ada. Sikap Muhammadiyah tetap mengecam segala bentuk kekerasan terhadap siapa pun.
Mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Slamet Effendy Yusuf menilai surat keputusan bersama (SKB) menyangkut Ahmadiyah merupakan keputusan yang moderat. Dengan keputusan itu, keinginan sebagian besar umat agar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) memberhentikan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip Islam tentang kenabian terpenuhi. Hanya saja, hal-hal yang menyangkut keyakinan tetap diberikan dan tidak serta-merta diberangus.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto kemarin meminta masyarakat tidak mengartikan ketegasan dengan keputusan untuk membubarkan atau tidak membubarkan JAI.
Sikap pemerintah sudah jelas, yaitu tetap menghormati HAM, tetapi juga menjunjung tinggi hukum. Terkait hal itu, ia mempersilakan setiap orang menafsirkan SKB itu.
Mengenai boleh tidaknya masjid Ahmadiyah digunakan untuk beribadah, Mardiyanto mengatakan, hal itu diserahkan kepada Departemen Agama. ”Kalau saya lebih bagaimana mengatur manusianya,” ujarnya.
Pengawasan pelaksanaan SKB antara lain dilakukan jaksa sebagai unsur pemerintah. Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran SKB, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan, pihak ahli akan memastikan ada tidaknya pelanggaran.
Hak uji materi
Dirjen HAM Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, Ahmadiyah tetap berhak mengajukan hak uji materi SKB ke Mahkamah Agung dan uji materi Undang- Undang Nomor 1/PPNS/1965 ke Mahkamah Konstitusi.
Harkristuti mengaku prihatin atas fenomena di mana perbedaan pendapat berujung dengan kekerasan. ”Fenomena ini sudah menjadi ciri Indonesia sejak 1998. Semua konflik yang bermula dari ketidaksepakatan diselesaikan dengan kekerasan,” ujarnya.
Di Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, stiker bertuliskan ”Keluarga Besar Muslim Non Ahmadiyah” mendadak terpasang di rumah-rumah penduduk desa. Pemandangan seperti itu sehari sebelumnya tidak terlihat.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menilai SKB belum menunjukkan ketegasan sikap pemerintah. MUI Sumsel menginginkan pemerintah tegas melarang atau membubarkan Ahmadiyah.
Sementara itu, sekitar 45 kiai di Cirebon, termasuk MUI Kabupaten Cirebon, menyatakan menyepakati isi SKB tersebut. (MAM/DIK/ANA/IDR/VIN/SUT/ HAR/MHF/AHA/A15/CHE/NIT/ THT/EKI/ONI/NIK)
0 Responses to “Kembangkan Dakwah yang Merangkul”