09
Jun
08

Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan

Senin, 09 Juni 2008 | 15:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan kepada kepolisian atas penahanannya di Polda Metro Jaya.

“Kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Novianto Sumantri, Senin (9/6).

Gugatan prapreadilan ini, menurut Novianto, diajukan karena penahanan terhadap Rizieq tidak sesuai prosedur. Pasalnya, saat dibawa aparat kepolisian pada Rabu (4/6) lalu, Rizieq hanya mendampingi anggota FPI. “Tapi kok malah diperiksa dan ditahan,” katanya. (Rini Kustiani)


0 Responses to “Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan”



  1. No Comments Yet

Leave a Reply