| Senin, 09 Juni 2008 | 15:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: “Kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Novianto Sumantri, Senin (9/6). Gugatan prapreadilan ini, menurut Novianto, diajukan karena penahanan terhadap Rizieq tidak sesuai prosedur. Pasalnya, saat dibawa aparat kepolisian pada Rabu (4/6) lalu, Rizieq hanya mendampingi anggota FPI. “Tapi kok malah diperiksa dan ditahan,” katanya. (Rini Kustiani) |
Search
Blogroll
Recent Entries
- Wapres: Kebhinnekaan Butuh Keikhlasan
- SKB Setengah Hati
- Aturan yang Melawan Arus Keterbukaan…
- Media Harus Turut Membangun Kedamaian
- Kembangkan Dakwah yang Merangkul
- Ketua MPR Minta Seluruh Element Hentikan Aksi Sweeping
- Pemerintah Tidak Bubarkan Ahmadiyah, Pengikut Hanya Disuruh Tobat
- Keluarga Munarman di Palembang Tegar
- SKB Soal Ahmadiyah Tidak Atur Perilaku Masyarakat
- Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan
0 Responses to “Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan”