SUWARDIMAN
Aksi penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Lapangan Monas, Jakarta, pekan lalu, menjadi titik kulminasi kekecewaan publik pada kinerja aparat keamanan. Kejadian itu mengisyaratkan lemahnya kekuatan negara dalam melindungi warganya.
Hasil jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang Kompas pada 4-5 Juni 2008 terhadap 864 pemilik telepon menunjukkan mayoritas (70 persen) responden menyatakan tidak puas atas kinerja aparat keamanan mengendalikan aksi kekerasan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).
Bahkan, 59,1 persen menilai pemerintah dan aparat keamanan takut menghadapi aksi-aksi kekerasan yang dilakukannya serta menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak tegas dalam menyikapi aksi-aksi kekerasan massa yang digerakkan oleh kelompok agama.
Lebih dari 90 persen responden khawatir aksi kekerasan sejumlah ormas akan memecah belah persatuan bangsa. Publik pun menuntut negara lebih tegas mengenakan sanksi hukum bagi kelompok-kelompok yang melakukan kekerasan.
Insiden Monas seolah menjadi refleksi bahwa aksi kekerasan masih menjadi teror bagi masyarakat. Akar kekerasan yang masih terus berkembang membangkitkan pertanyaan soal peran negara dalam memberikan rasa aman terhadap warganya.
Perlindungan negara
Ketika sebuah ”republik” dipilih sebagai bentuk negara, ada konsekuensi yang harus diletakkan sebagai dasar. Konsekuensi itu adalah negara berdiri atas dan untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, ia semata berdiri untuk melindungi tercapainya hak-hak rakyat, termasuk keamanan dan hak asasi di dalamnya.
Dengan dasar itu, negara diberi kekuasaan legal untuk menggunakan wewenangnya menciptakan kedamaian. Untuk tujuan itu, negara diberi hak untuk membentuk pasukan militer dan kepolisian, bahkan diberi anggaran khusus, semata-mata untuk terjaminnya keamanan dan terlindunginya hak-hak warga negara. Negara diperkenankan menggunakan perangkat keamanannya dalam situasi di mana ada keamanan warga negara yang terancam.
Sayangnya, pelbagai kejadian di dalam kehidupan bernegara ini lebih mencerminkan lemahnya atau terabaikannya kedamaian dan keselamatan warga karena ketidaktegasan aparat keamanan. Lebih dari itu, diskriminasi perlakuan yang ditunjukkan aparat keamanan kepada kelompok-kelompok masyarakat telah menimbulkan pertanyaan akan keberpihakan aparat.
Perilaku brutal dan anarki sejumlah ormas dalam aksinya sering kali tidak mendapat reaksi pengamanan dan tindakan tegas dari aparat keamanan. Sebaliknya, aksi mahasiswa sering kali mendapat kawalan ketat dan perlakuan keras. Misalnya, kasus bentrokan aparat dan mahasiswa dalam demonstrasi di Universitas Nasional, Jakarta, beberapa pekan lalu.
Jika pada masa pemerintahan otoriter Orde Baru sorotan atas isu kekerasan lebih banyak ditujukan kepada negara sebagai pelaku, maka tren yang berkembang pascareformasi adalah kekerasan komunal antarkelompok masyarakat.
Pada periode Orde Baru, kontrol atas negara sangat lemah. Negara menjadi begitu kuat sehingga tak ragu menggunakan kekerasan untuk menciptakan stabilitas. Setelah runtuhnya rezim Orde Baru, kontrol terhadap negara diperkuat. Namun, di tengah posisi seperti ini, negara seperti terpojok ke posisi lemah dalam mengendalikan berbagai konflik kekerasan yang berkembang.
Tidak hanya itu, sejumlah ormas acap kali melakukan aksi- aksi yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Hal ini menjadi suatu simbolisasi dari bentuk ketidakpercayaan publik kepada negara.
Kekerasan meningkat
Alur dan intensitas kekerasan meningkat selama 10 tahun terakhir. Konflik horizontal antara kelompok dan anggota masyarakat terjadi berlarut-larut dengan korban jiwa dan materi yang tidak sedikit. Lebih jauh, konflik dan kekerasan komunal meninggalkan jejak trauma mendalam bagi korban.
Aksi kekerasan massa yang berlangsung secara sporadis di sejumlah daerah pada Mei 1998 seolah menjadi titik tolak merebaknya aksi-aksi kekerasan dengan latar belakang beragam. Konflik dengan kekerasan terjadi secara beruntun setelah Mei 1998. Tren konflik yang berkembang kemudian adalah konflik berlatar belakang SARA.
Insiden Ketapang, Jakarta, dipicu perkelahian antarpemuda di sebuah tempat perjudian, November 1998, kerusuhan berkembang dan menewaskan 13 orang dan puluhan luka-luka, sejumlah gereja dan gedung sekolah dirusak, dan puluhan kendaraan dibakar.
Arus kekerasan berkembang kemudian di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada bulan yang sama. Konflik Kupang saat itu menghancurkan sejumlah masjid, rumah, dan toko. Sementara itu, di Poso, Sulawesi Tengah, konflik SARA berlangsung berlarut-larut selama bertahun-tahun dengan korban tewas lebih dari 1.000 jiwa dan sekitar 20.000 jiwa mengungsi.
Kurang dari satu bulan, konflik serupa berkembang di Ambon. Jumlah korban tewas tercatat lebih dari 3.000 jiwa, lebih dari 4.000 orang luka-luka, dan sekitar 300.000 jiwa mengungsi. Dalam rentang waktu yang sama, konflik etnis Dayak dan Madura di Sambas, Kalimantan Barat, juga melengkapi catatan buram kekerasan di negeri ini.
Jejak gelap sejarah kekerasan pascareformasi tidak hanya berlangsung secara komunal. Catatan kekerasan yang terstruktur dan sistematis di lembaga pendidikan pun berlangsung. Kasus penganiayaan mahasiswa STPDN oleh para seniornya adalah contoh tragis bahwa kekerasan memang telah dikonstruksi secara sistematis. Jejak kekerasan juga mengemuka dalam konflik-konflik pilkada, sebagaimana terjadi di Maluku Utara hingga hari ini.
Kini, publik pun menilai, intensitas kekerasan yang dilakukan ormas terus menguat. Rata-rata, lebih dari 80 persen responden menyebut kecenderungan menguatnya intensitas aksi ormas yang menggunakan kekerasan dan aksi premanisme.
Publik pun menggugat cara- cara kekerasan yang digunakan sejumlah ormas. Aksi penutupan tempat ibadah oleh sejumlah ormas pun dikhawatirkan oleh 84,7 persen responden. Sebanyak 86 persen responden menyatakan khawatir atas langkah sebagian ormas yang mengembangkan aksi militerisme.
Perundangan sebenarnya sudah secara tegas mengatur sanksi bagi ormas yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasal 13 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1985 menyebutkan, pemerintah dapat membekukan ormas yang melakukan tindakan itu. Bahkan, dalam pasal berikutnya, disebutkan bahwa pemerintah dapat membubarkan ormas yang tetap melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum setelah dibekukan.
Namun, semua pada akhirnya berujung pada kondisi sosial masyarakat. Seperti diungkapkan Erich Fromm, bahwa kekerasan dan agresivitas merupakan bagian dari karakter sosial yang dibentuk secara kultural. Kekerasan menjadi bagian dari sebuah sindrom yang gejala-gejalanya terkait dengan kualitas sistem, seperti hierarki sosial, kekuasaan, serta ketimpangan kelas sosial dan ekonomi.
Kekerasan memang sudah menjadi realitas sosial yang, menurut Berger dan Luckman (The Social Construction of Reality, 1966), bisa dibentuk. Konstruksi kekerasan inilah yang melahirkan pertanyaan besar soal latar belakang dan kepentingan apa yang berada di balik itu?
Lebih jauh, bagaimana negara melakonkan perannya dalam problem ini? Dalam konteks inilah, negara terus diuji eksistensinya dalam menciptakan ruang yang aman bagi warga negaranya. (Litbang Kompas)
0 Responses to “Negara Abaikan Keselamatan Warga”