09
Jun
08

Memanusiakan Pancasila

Rabu, 04 Juni 2008 00:01 WIB
Media Indonesia
Seiring dengan perayaan hari lahirnya yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, Pancasila selalu menjadi buah bibir. Tak terkecuali tahun ini. Di tengah keterpurukan republik di segala lini, sebagian besar tokoh, pejabat, penguasa, dan politisi mencoba meneriakkan dan ‘membangkitkan’ kembali Pancasila yang sedemikian lama telanjur dilupakan. Argumennya jelas. Sebagai dasar atau ideologi bangsa, Pancasila diyakini merupakan jawaban alternatif untuk mereparasi pilar-pilar kebangsaan yang di ambang keruntuhan. Pancasila dipercaya merupakan simpul yang bisa merekat kembali keindonesiaan yang mulai retak.
Upaya back to Pancasila tentu saja patut diapresiasi. Besarnya perhatian dan aneka gagasan untuk menyegarkan dan merevitalisasi jiwa dan semangat Pancasila layak dipuji. Soalnya kemudian upaya dan semangat ini patut dikritik lebih mendalam. Apakah ini bentuk kesadaran dan keinsafan historis untuk mereradikalisasi keindonesiaan, atau jangan-jangan hanya sebuah romantisme untuk lari dari realitas kebangsaan yang sedang terpuruk?
Pertanyaan dan gugatan di atas patut dielaborasi lebih jauh karena harus dicatat bahwa upaya merevitalisasi dan menjadikan Pancasila sebagai simpul keindonesiaan tidaklah semudah yang dibayangkan banyak orang. Sejumlah masalah di depan sudah menghadang. Pertama, secara historis Pancasila memang belum terbukti mampu menjadi titik moderasi dan integrasi dari pertarungan ideologis di negeri ini. Salah satu faktanya adalah kontroversi seputar Piagam Jakarta (syariat Islam bagi pemeluknya) yang hingga kini tak pernah usai. Fakta lain adalah pertarungan antara paham ekonomi neoliberalis dan ekonomi sosialis yang tak pernah berkesudahan ketika merumuskan desain ekonomi di republik ini. Dua fakta di atas tentu tak bisa dipandang sebagai akibat dari fundamentalisme agama dan fundamentalisme pasar semata. Fakta tersebut harus dipandang sebagai problem inherensi Pancasila sebagai dasar negara. Ini bukti konkret bahwa bangsa ini sejatinya belum ‘final’ menerima dan meyakini Pancasila sebagai simpul keindonesiaan! Sebab musababnya bisa dilacak ke sejarah masa lalu.
Pancasila lahir dalam situasi emergency, di tengah pertarungan ideologis para pendiri (founders) bangsa dalam merumuskan sebuah Indonesia. Patut dicatat Pancasila adalah jalan tengah minimalis dari pertarungan kelompok sekuler dan religius yang sesungguhnya tidak pernah diterima secara bulat. Hasilnya Pancasila menjadi konsepsi simpul keindonesiaan yang kompromis, netral, dan nyaris tidak berkarakter, mengingkari hakikat simpul ideologi kebangsaan yang sesungguhnya harus berpihak kepada suatu nilai dan kepentingan tertentu, yang tidak hanya mempunyai isi kognitif tetapi juga sudah memiliki kerangka normatif dan operatif. Implikasinya, meminjam teori kritis sebagaimana dirumuskan Adorno, Pancasila menjadi sebuah falsafah yang tidak berkarakter dan ‘tidak berpijak di bumi’ Indonesia. Pancasila memang bisa diterima. Namun, penerimaan itu adalah semu.
Kedua, tanpa mengurangi keluhuran dan keagungan nilai yang dikandungnya, secara teoretis Pancasila memang masih sebatas grand idea. Ia belum layak disebut simpul kebangsaan (ideologi) karena belum memiliki perangkat derivatif (turunan) yang fixcommon, baku, dan sustainable. Konstitusi UUD 1945 yang silih berganti dan diamendemen secara tambal sulam dan akhirnya hanya memantik polemik konstitusi menjadi salah satu fakta. Jujur, kita belum memiliki sistem politik, ekonomi, dan sosial yang berpijak dan berporos kepada nilai Pancasila. Kalau dilakukan verifikasi total terhadap berbagai UU, kepres, dan perda yang ada saat ini, barangkali kita akan menemukan mayoritas yang bertentangan dengan Pancasila. Kekaburan perangkat derivatif membuat sulit menentukan apakah tindakan penguasa dan penyelenggara negara telah sesuai dengan Pancasila atau tidak. Semua penguasa dan pejabat bisa mengaku Pancasilais. Itu terjadi karena satu-satunya alat kontrol hanyalah sila-sila Pancasila yang kenyataannya sangat multitafsir. Akibatnya, meminjam analisis prefreudian, Pancasila tidak menjadi kesadaran yang (harus) tecermin dalam praktik sosial politik dan ekonomi. Tidak ada kewajiban bagi penguasa dan warga negara untuk menjadikan Pancasila sebagai basis perilakunya. Sebaliknya, dalam pandangan postfreudian, Pancasila akhirnya justru sering dipakai sebagai cover mengelabui atau menyembunyikan praktik sosial politik yang serbabusuk dan kotor (Kleden, 1989).
Ketiga, secara empiris, akibat penerapannya di masa lalu yang otoriter, sebagian besar masyarakat, khususnya elemen masyarakat sipil telanjur resisten atau fobia kepada Pancasila. Karena aksi-aksinya yang kritis, masyarakat sipil sering dicap tidak Pancasilais lewat tuduhan subversif dan antipembangunan. Masyarakat yang sejatinya telah melakukan praksis Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari menjadi resisten karena tidak pernah diapresiasi dan diberi akses dan ruang untuk mendefinisikan dan merumuskan perangkat derivatif Pancasila. Pancasila justru dibuat asing bagi rakyat. Pancasila diciptakan menjadi milik elite, bukan manifestasi dari common value yang hidup di tengah rakyat. Akibatnya, bila diajak bicara Pancasila, rakyat kini sudah sungkan dan bahkan skeptis.
Deskripsi di atas hendak mengatakan bahwa upaya menjadikan Pancasila sebagai sebuah simpul kebangsaan tidak bisa dilakukan dengan melakukan simplikasi, seperti membuat kurikulum baru Pendidikan Pancasila di sekolah, misalnya. Upaya membangkitkan Pancasila membutuhkan redefenisi dan ‘revolusi’ terhadap sistem, perangkat, pola dan struktur bahasa yang selama ini dipakai mendefinisikan dan memaknai Pancasila. Pada titik ini yang paling mendesak dilakukan adalah mereparasi bahasa Pancasila. Mengintrodusir Thompson (1990) arti penting bahasa dalam perbincangan ideologi didasari oleh anggapan bahwa bahasa bukan hanya instrumen komunikasi dan pengetahuan. Merujuk Pierre Bourdieu, Thompson menyebut bahwa bahasa juga merupakan instrumen kekuasaan (Thompson, 1985). Menurutnya, relasi-relasi kekuasaan (dominasi) itu hanya dapat dipelihara, dilanggengkan, dan diperluas dengan mobilisasi pemaknaan. Pemaknaan sendiri dimungkinkan dimobilisasi karena sifatnya yang terbuka, dapat dipertukarkan (shifting), dan tidak dapat dipastikan (indeterminate) (Najib Azca, 1998). Di sinilah letak titik berat upaya membangkitkan Pancasila.
Selama puluhan tahun telah terjadi mobilisasi, bahkan hegemoni, pemaknaan terhadap Pancasila yang dilakukan dengan konstruksi simbolik bahasa kekuasaan, bukan dengan bahasa kehidupan masyarakat. Pemaknaan Pancasila tidak berlangsung secara dialogis, tetapi monologis. Sila Persatuan Indonesia dikonstruksikan sebagai bermakna NKRI final, sakral dan cenderung teritorial serta antisosial. Sila ini juga cenderung berwatak otoriter sebab secara intrinsik juga memiliki nuansa memaksa untuk bersatu. Sementara sila Ketuhanan Yang Maha Esa dikonstruksikan bermakna pemelukan terhadap ‘agama resmi’ yang cenderung menegasikan ‘agama’ lain.
Bisa dibayangkan kalau bahasa pemaknaan Pancasila, misalnya sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, didekonstruksi maknanya dan diderivatifkan maka banyak pejabat dan penguasa yang akan masuk hotel prodeo di negeri ini karena telah melanggar sila ini. Dengan kata lain, upaya mendekonstruksi bahasa Pancasila akan berhadapan dengan para penguasa dan kelompok oligarkisnya yang selama ini menghegemoni tafsir terhadap Pancasila untuk mengukuhkan kepentingannya. Upaya tersebut akan bersinggungan dengan privilese dan kepentingan penguasa yang berkuasa. Oleh karena itu, kalau kini banyak elite dan tokoh lama yang kini beretorika nyaring tentang Pancasila, hal itu patut dikritik lebih jauh. Sangat mungkin aksi itu adalah praktik cuci tangan, bukan sebuah keinsafan politik.
Sekali lagi, upaya menghidupkan Pancasila membutuhkan energi, pengorbanan, dan perombakan yang luar biasa. Itu tidak bisa dilakukan dengan pendekatan melodramati, lewat retorika keagungan Pancasila. Revitalisasi Pancasila harus ditempatkan dalam konteks kemauan untuk memanusiakan Pancasila dengan merombak struktur, sistem, dan nilai serta ratusan undang-undang dan peraturan yang rakus, kejam, licik, dan individualistik serta antikemanusiaan. Dan di saat bersamaan membangun struktur, perangkat derivatif, dan strategi baru bahasa pemaknaan Pancasila yang lebih berkemanusiaan. Tanpa itu semua membicarakan Pancasila hanya akan melahirkan demagog-demagog (pembual) Pancasila!

Oleh: Benget Silitonga, Aktivis Perhimpunan Bakumsu (Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumut)


0 Responses to “Memanusiakan Pancasila”



  1. No Comments Yet

Leave a Reply