Archive for June 8th, 2008

08
Jun
08

Komnas HAM: Polisi Lambat Tangani Kasus Penembakan di Sekidang

Minggu, 08 Juni 2008 | 11:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai, Polisi Resort Bojonegoro dinilai lambat menangani kasus penembakan di hutan Sekidang, Kedungadem, Bojonegoro.

“Terbukti hingga kini, kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Bojonegoro,” kata Ketua Sub-Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simandjuntak pada Tempo, Minggu (8/6).

Johny membandingkan kasus penembakan serupa di hutan Mejayan, Madiun, yang menewaskan satu orang masyarakat sipil. Kendati kasus hutan Sekidang terjadi lebih dahulutetapi penanganan kasus di Madiun, lebih dahulu cepat. Kebetulan, kedua kasus penembakan yang dilakukan aparat itu sama-sama ditangani Komnas HAM. “Kami tahu posisi kasus dan perkembangannya,” ujarnya.

Tim dari Sub Komisi Pemantauan an Penyelidikan Komnas HAM turun ke hutan Sekidang, Minggu (8/6) ini. Mereka yang datang adalah Johny Nelson Simandjuntak dan staf lokal Komnas dari Solo, Darsono. Kedatangan mereka membawa empat agenda yakni meninjau lokasi penembakan di hutan Sekidang, Kedungadem. Kedua, penilaian kinerja polisi versi warga, kondisi keluarga korban pasca penembakan. Dan terakhir memastikan tingkat pelanggaran HAM atas kasus ini.

Penasehat korban kasus penembakan di hutan Sekidang, M Syaiful Aris mengatakan, hingga kini sudah ada 14 orang saksi yang sudah dimintai keterangan penyidik di Unit II Polres Bojonegoro. Nantinya, akan ada satu tambahan lagi saksi sehingga jumlahnya akan menjadi 15 orang.

Menurut Aris, belum selesainya penyelidikan karena ada kendala satu-dua orang yang sebelumnya menolak diperiksa. Tetapi setelah dibujuk akhirnya mereka mau dimintai keterangan polisi. Selain itu, masih ada tahapan lain, yaitu kemungkinan akan adanya proses reka ulang (rekonstruksi) di hutan Sekidang. “Kami berharap setelah ini kasusnya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Bojonegoro,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surabaya ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi Setyo KS membantah disebut penanganan kasus ini lambat. Menurutnya, berkas belum dikirimkan karena ada kendala saksi yang belum diperiksa. “Jadi tidak bisa membandingkan dengan kasus penembakan serupa yang terjadi di Madiun,” ujarnya.

Selain itu, berkas yang kini ditangani juga akan dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Selanjutnya, akan ditunjuk siapa Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani kasus ini di persidangan.

Kasus penembakan yang terjadi pada Rabu (23/4) ini, polisi juga masih menetapkan Supriyanto, 34 tahun, mandor Perhutani di Desa Sekidang, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Tersangka kini ditahan di Polres Bojonegoro berikut barang bukti berupa senjata api jenis PM1A1 buatan PT Pindad yang diduga digunakan untuk menembak dua korban atas nama Bambang Sutedjo, 28 tahun dan Sucipto, 31 tahun warga Desa Babad dan Desa Pejok Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, yang tewas seketika di tempat kejadian perkara.

Selain korban tewas, ada juga Yudiono, korban luka tembak pada lehernya terserempat peluru. sujatmiko

08
Jun
08

Habib Rizieq Tetap Minta Ahmadiyah Dibubarkan

08/06/2008 06:48 Kasus FPI

Liputan6.com, Jakarta:
Di hari ketiga sejak ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dijenguk oleh sejumlah rekannya, Sabtu (7/6) siang. Salah satunya dari Persatuan Pemuda Islam Maluku-Papua. Kepada penjenguknya, Habib Rizieq menyatakan dia tetap meminta Ahmadiyah dibubarkan.

Di antara para penjenguk juga ada mantan terpidana pemboman Candi Borobudur, Habib Hussein Al Habsyi. Sementara Kiai Haji Zainuddin M.Z. yang datang bersama Rhoma Irama mengaku prihatin dengan penahanan Habib Rizieq. Istri dan empat anak Ketua Umum FPI itu juga datang menjenguk. Pihak keluarga berkeras tidak akan meminta penagguhan penahanan bagi Habib Rizieq.

Habib Rizieq ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Monas, Jakarta Pusat, 1 Juni silam. Habib Rizieq dijerat pasal berlapis, mulai dari pertanggungjawaban aksi penyerangan di Monas sampai penodaan agama [baca: Kerabat dan Kolega Kunjungi Habib Rizieq].(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)