Sabtu, 7 Juni 2008 | 01:53 WIBJakarta, Kompas – Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jumat (6/6), menyatakan, konsep Surat Keputusan Bersama tentang Ahmadiyah sudah selesai. Ia berharap surat keputusan bersama itu dapat secepatnya diterbitkan.
Menurut Hendarman, sesuai Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, SKB itu berisi peringatan bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. ”Dikatakan di situ, kalau terjadi, maka diperingatkan. Beku, tidak bubar,” katanya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Padang, Sumatera Barat, mengemukakan, SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung sudah dibahas dan tinggal dikeluarkan. Wapres menjamin, SKB itu akan sejalan dengan undang-undang dan Undang-Undang Dasar 1945.
Di Jakarta, Forum Umat Islam (FUI) tetap mengharapkan pemerintah segera membubarkan Ahmadiyah yang dinilai telah menodai ajaran Islam. Kelambanan pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran Ahmadiyah akan mendorong munculnya konflik di antara umat.
Itu disampaikan Ketua Majelis Syuro Front Pembela Islam Habib Muchsin Ahmad Al Atthas kepada jemaah tablig akbar di Masjid Al Azhar, Jakarta, Jumat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kholil Ridwan juga menyatakan keprihatinannya pada masa depan kerukunan bangsa. Itu sebabnya, MUI dan FUI mendesak pemerintah untuk segera membubarkan Ahmadiyah.
Juru bicara keluarga Munarman, Samsul Bahri Rajam, mengatakan, pihaknya sampai kemarin belum dihubungi kembali oleh Munarman, yang sejak Rabu lalu dinyatakan sebagai buronan oleh Polri.
Kontak terakhir terjadi ketika Munarman memberitahukan akan menyerahkan diri kepada polisi pada Kamis malam. Ia tidak tahu mengapa pada jam dan tempat yang disepakati, Munarman tidak menampakkan diri.
Di Palembang, ratusan orang berunjuk rasa di Markas Polda Sumsel, mendukung upaya Polri memburu Munarman. Sementara di Jawa Tengah, kepolisian juga menyebarkan foto Munarman ke seluruh jajarannya.(IDR/INU/NWO/MAM/HAR/RTS/ COK/WIN/SF/REN/ONI/A03)