Pembubaran Ahmadiyah
Jum’at, 06 Juni 2008 | 08:45 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:
Pembubaran jamaat Ahmadiyah tidak bisa dilakukan dengan cara menerbitkan surat keputusan bersama, meski surat itu berisi pelarangan Ahmadiyah.
“Pembubaran sebuah organisasi baru bisa dilakukan setelah melalui proses di pengadilan,” kata salah satu mubalig Jamaat Ahmadiyah Jawa Tengah Muhammad Ahmad kepada Tempo, Jumat (6/6).
Menurut Ahmad, pemerintah hanya bisa melarang sebuah organisasi jika memang telah terbukti melanggar konstitusi negara. “Kalau tidak kenapa harus dibubarkan,” katanya.
Suasana Masjid Ahmadiyah Semarang, di Jalan Erlangga, masih terlihat biasa-biasa saja. Aktivitasnya juga masih normal.
Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa memastikan, surat pelarangan Ahmadiyah akan ditetapkan bulan ini. Pembahasan mengenai surat keputusan bersama tiga menteri itu sudah memasuki tahap akhir.
Rofiuddin
0 Responses to “Tokoh Ahmadiyah: Surat Keputusan Bersama Tidak Cukup”