06
Jun
08

Kewajiban Negara Lindungi Kebinekaan Warganya

Jumat, 06 Juni 2008 00:25 WIB
Media Indonesia
Untuk kesekian kalinya, kembali terjadi aksi kekerasan dengan menggunakan simbol-simbol keislaman sebagai justifikasinya. Kali ini terjadi di lapangan Monas, 1 Juni 2008. Aksi kekerasan dilakukan oleh massa Front Pembela Islam (FPI) terhadap kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Jatuh banyak korban luka. Ada dua ironisme dalam kejadian tersebut.
Ironisme pertama, bahwa aksi kekerasan justru terjadi dalam konteks peringatan hari Kesaktian Pancasila, sebuah peringatan yang dirayakan untuk merayakan fakta keberagaman (kebinekaan) bangsa Indonesia dalam berbagai agama, suku, etnik, dan bahasa. Sebaliknya, aksi kekerasan justru dilakukan oleh pihak tertentu dengan mengatasnamakan keseragaman sebuah agama tertentu dan penolakan terhadap kebinekaan (pluralitas). Secara simbolik, aksi kekerasan itu berarti bentuk penentangan terhadap prinsip sekaligus fakta keindonesiaan sebagai sebuah negara dan bangsa yang bineka.
Ironisme kedua dalam kejadian itu adalah bahwa aksi kekerasan tersebut terjadi justru di sebuah daerah yang dekat dengan pusat pemerintahan. Aksi tersebut terjadi di wilayah Monas, yang notabene berdekatan dengan istana negara dan beberapa kantor kenegaraan yang vital lainnya. Dalam sudut pandang politik keamanan, peristiwa ini fatal dan amat mengancam stabilitas negara. Sementara dalam perspektif sosial, kejadian tersebut mengancam kesatuan serta keutuhan elemen kebangsaan Indonesia ke depan. Sebab akan memicu terjadinya keretakan sosial dan potensial memancing aksi serupa pada masa yang akan datang. Adapun secara simbolik, terjadinya aksi penyerangan terhadap satu elemen kebangsaan oleh sebuah kelompok tertentu, mengindikasikan lemahnya otoritas negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan setiap warganya. Bahkan, kejadian tersebut, secara simbolik bisa ditafsirkan sebagai bentuk penentangan sebuah kelompok terhadap otoritas kenegaraan.

Implikasinya
Dua ironisme di atas kemudian memiliki konsekuensi logis tersendiri. Pertama bahwa peristiwa tersebut memperlemah sendi-sendi fundamental dari prinsip kenegaraan dan kebangsaan Indonesia kita. Ketika sebuah kelompok organisasi telah berani melakukan aksi kekerasan pada sebuah momentum yang sebenarnya dirayakan untuk menentang segala bentuk tindakan kekerasan atas nama keseragaman (homogenitas), maka hal itu tentu menimbulkan keraguan beberapa elemen kebangsaan tentang sejauh mana fakta kebinekaan di negeri ini dapat dirawat dengan baik tanpa memperlakukan salah satu elemen bangsa secara diskriminatif.
Tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap sebuah kelompok oleh yang lainnya akan berdampak pada melemahnya kohesifitas sosial-politik masyarakat yang ada di negara tersebut. Kesatuan sosial akan terancam dan rentan meletupkan konflik antarberbagai elemen yang berbeda. Pada tingkat kognitif, kejadian tersebut secara tidak langsung akan memperlemah kesadaran sekaligus keyakinan warga negara atas prinsip dan filosofi bangsa dan negara tempat mereka lahir, tumbuh dan menghembuskan napas terakhir. Implikasi lebih jauhnya, lemahnya keyakinan serta kesadaran akan prinsip kenegaraan dan kebangsaan, akan memperlemah pula nasionalisme warga negara yang bersangkutan. Ikatan warga negara terhadap nasion di mana ia berafiliasi, akan menjadi melemah dengan adanya kejadian semacam itu. Mereka akan hilang kemenyatuaan dengan bangsanya, dikarenakan hilangnya kepercayaan mereka terhadap otoritas negara.
Adapun implikasi dari ironisme yang kedua adalah hilangnya kepercayaan warga negara terhadap kemampuan otoritas dalam melindungi hak-hak kewargaannya. Ketika sebuah kelompok berani melakukan kekerasan di sebuah daerah yang secara simbolik dekat dengan otoritas formal tertinggi kenegaraan, maka itu akan menjadi poin signifikan dalam menurunkan kepercayaan warga negara yang menjadi objek kekerasan, dan kaum minoritas secara umum, terhadap otoritas negara. Mereka tidak lagi percaya pada kemauan sekaligus kemampuan otoritas kenegaraan dalam memproteksi warganya dari segala bentuk ancaman. Baik ancaman yang datang dari luar negeri, terlebih lagi ancaman yang muncul dari sesama warga (dalam negeri).
Ketika warga sebuah negara tidak lagi yakin pada kemauan dan kemampuan otoritas negara untuk melindungi hak-hak kewargaannya, maka warga tersebut akan mencari alternatif sendiri untuk melakukan perlindungan terhadap hak-hak dirinya. Warga tersebut akan mencari inisiatif sendiri dalam membuat mekanisme pertahanan diri, sehingga keberadaan serta hak-haknya sebagai warga di negara tersebut tidak dapat dilanggar oleh warga yang lainnya. Mekanisme pertahanan sendiri dibangun, karena mekanisme pertahanan yang seharusnya dibangun oleh negara, tidak lagi dipercaya mau dan mampu melindungi mereka. Salah satu contohnya misalnya meminta perlindungan atau proteksi pada dunia internasional.
Ketika sebuah otoritas kenegaraan telah kehilangan kepercayaan dari rakyatnya dalam hal kemampuan untuk melindungi, pada saat yang sama legitimasi politik dari pemerintahan tersebut menjadi melemah. Jika hal itu terjadi berulang kali, legitimasi itu menjadi terancam hilang. Lalu, apa yang tersisa dari sebuah otoritas kekuasaan, tanpa legitimasi dari warganya?

Tindak hukum
Aksi kekerasan yang terjadi di Monas bukanlah yang pertama, dan juga tidak ada jaminan menjadi yang terakhir. Karena itu, satu-satunya cara yang bisa untuk mencegah berulangnya peristiwa tersebut adalah ketegasan otoritas negara. Dua ironisme di atas, beserta dua implikasi negatifnya, menunjukkan betapa otoritas negara memegang peranan penting sebagai protektor atas hak-hak warganya. Ketidaktegasan (ketidakmauan) serta ketidakmampuan otoritas negara dalam menjalankan tanggung jawab tersebut akan menjadi senjata yang berbalik arah mengancam legitimasi dari pemerintah itu sendiri.
Pemerintah harus melakukan tindakan tegas dengan bertolak pada dasar hukum yang berlaku di negeri ini. Sanksi hukum penting untuk memberikan efek jera sehingga mencegah berulangnya peristiwa serupa. Secara hukum, harus diinvestigasi siapa pelaku dan pengendali dari aksi kekerasan tersebut. Penegakan hukum yang disertai dengan penjatuhan sanksi harus dilakukan secara komprehensif dalam pengertian bahwa hal itu harus mencakup dua aspek sekaligus: pertama, menindak pelaku aksi kekerasan; kedua, menelusuri motif dibaliknya. Pelaku kekerasan di sini juga mencakup dua aspek: pertama, pelaku personal; kedua, pelaku dalam pengertian organisasional. Sanksi hukum harus dijatuhkan pada dua elemen sekaligus. Jika tidak, hal serupa rentan dilakukan oleh anggota yang lain, dengan modus yang lain dan pada waktu serta tempat yang lain pula. Dalam proses penjatuhan sanksi hukum, organisasi yang menaungi pelaku kekerasan harus juga diinvestigasi dan dijatuhi sanksi hukum.
Proses penjatuhan sanksi hukum terhadap pelaku aksi kekerasan, pada saat yang sama harus ditindaklanjuti pada penelusuran motif dibaliknya. Menelusuri motif dilakukan sebuah aksi kekerasan sangat penting, sebagai sebuah langkah antisipatif. Tanpa menelusuri motif dibaliknya, efek jera sebuah sanksi hukum akan bersifat parsial dan terbatas. Selain itu, pada masa yang akan datang, motif yang sama dapat bermetamorfosis dalam bentuk aksi-aksi kekerasan dalam bentuk yang lainnya. Menelusuri motif yang memicu dilakukannya aksi kekerasan, berarti berupaya mencari akarnya dan melakukan tindakan bagi tidak terulangnya hal serupa pada masa yang akan datang.
Jika telah mengetahui akar atau motif sebuah aksi kekerasan, maka otoritas yang berwenang dapat melakukan tindakan-tindakan efektif sebagai solusinya. Jika diketahui bahwa motif tersembunyi adalah motif agama, otoritas negara dapat mengambil langkah-langkah tegas dan penting dalam lingkup kebijakan dan regulasi keberagamaan di Indonesia. Jika langkah ini telah diambil, akar sebuah persoalan telah dipangkas, dan itu artinya meminimalisasi potensi terjadi hal serupa pada masa yang akan datang. Dalam hal keagamaan, Indonesia bukanlah negara penganut formal sebuah agama tertentu. Indonesia adalah negara bineka, di mana tumbuh dan melindungi banyak agama dan penganutnya. Maka, jika ada sebuah aksi kekerasan yang diekspresikan sebagai sebuah penunggalan terhadap agama tertentu, harus ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain motif agama, jika dalam aksi kekerasan tersebut di belakangnya tersembunyi motif politik, pemerintah harus berani mengambil langkah-langkah serta keputusan penting pada lingkup politik. Sebab bagaimanapun, batas sekat antara motif agama dan motif politik sangat tipis dan sangat samar. Pemerintah serta aparat hukum harus jeli dalam melihat ini. Jika yang terjadi adalah perselingkuhan antara motif agama dan motif politik, sanksi hukum, tindakan tegas serta langkah antisipasi yang dilakukan tidak boleh terjebak pada satu motif saja, harus mencakup dua motif sekaligus.
Alhasil, otoritas negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak kewargaan para warganya. Jika negara tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya tersebut, kepercayaan dari rakyat akan melemah dan hilang. Indonesia adalah negara hukum. Segala bentuk pelanggaran atas otoritas hukum harus ditindak tegas berdasarkan hukum itu juga.

Oleh Muhammad Ja’far, Peneliti Pustaka LP3ES


0 Responses to “Kewajiban Negara Lindungi Kebinekaan Warganya”



  1. No Comments Yet

Leave a Reply