Archive for June 3rd, 2008

03
Jun
08

FPI Minta Polda Usut Pengrusakan

Selasa, 03 Juni 2008 | 21:21 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Wakil Ketua FPI Kota Bandung, Asep Syarifuddin, meminta Polda Jawa Barat mengusut pelaku pengrusakan papan nama kelompok itu di Cirebon pada Senin (2/6) pagi.

Dia mengatakan, aksi penyerangan juga dialami kelompok itu di Majalengka pada Rabu (3/6). ”Aksi penyerangan sudah terjadi di beberapa tempat, Polda harus turun tangan,” katanya pada Tempo hari ini.

Dia mengatakan sejumlah perwakilan kelompok itu dari berbagai daerah di Jawa Barat tengah bergerak menuju Cikijing, Majalengka, untuk mengecek kebenaran informasi adanya penyerangan terhadap anggota mereka pukul 11 siang tadi. Dia mengaku belum tahu identitas penyerangnya, kendati menduga masih merupakan buntut bentrokan Monas pada Minggu (1/6) lalu.

Asep memina Polda Jawa Barat bertindak dengan mengusut pelakunya. ”Jika tidak, kita akan menindak dengan cara kami sendiri,” katanya.

Menurut Asep, bentrokan yang terjadi di Monas merupakan akibat sikap pemerintah yang tidak tegas terhadap Ahmadiyah. Selama ini, paparnya, sejumlah kelompok Islam –termasuk organisasinya- menuntut pembubaran kelompok Ahmadyah.

Desakan pembubaran FPI sebagai buntut bentrokan Monas, diyakininya sebagai pengalihan isu. ”Opini sengaja dibuat untuk pengalihan isu pembubaran Ahmadyah,” katanya.

Asep mengaku telah meminta anggotanya untuk menahan diri. ”Kita tidak akan memulai, jangan pancing kami,” katanya. Dia menduga ada kelompok yang memancing di air keruh dengan berusaha membenturkan kelompoknya dengan ormas Islam lain sebagai buntut bentrokan Monas. Ahmad Fikri

03
Jun
08

Syafii Maarif: Kekerasan FPI Primitif

Selasa, 03 Juni 2008 | 21:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tokoh senior Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, mengecam tindak kekerasan massa Front Pembela Islam terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Dia meminta aparat tak ragu menegakkan hukum yang berlaku.

Menurut Maarif, AKKBB adalah aliansi damai. “Dikejar begitu rupa, untuk apa? Apa kesalahan mereka? Ahmadiyah dan segala macam itu hak. Kenapa harus (dihadapi) dengan kekerasan,” kata Maarif di Taman Ismail Marzuki, dalam acara penyerahan Maarif Award kepada sejumlah tokoh, Selasa (3/6) malam.

Menurut Maarif, pihak-pihak yang memakai kekerasan menunjukkan ketidakpercayaan pada diri sendiri. “(Tindakan) orang-orang primitif, yang sudah kita lampaui (masanya),” kata dia.

Apakah FPI perlu dibubarkan? “Saya kira begini saja. Tegakkan hukum. Kalau cukup bukti-bukti hukumnya, mengapa ragu,” kata dia. Ibnu Rusydi

03
Jun
08

Kapolda Ultimatum FPI

Selasa, 03 Juni 2008 | 21:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala kepolisian Daerah Metro Jakarta Inspektur Jenderal Adang Firman memberi batas waktu pada pelaku kerusuhan insiden monas agar menyerahkan diri paling lambat Selasa malam ini (3/6). “Jika batas waktu tersebut dilanggar kami akan bertindak tegas,” kata Adang,

Polda Metro Jaya sat ini telah mengidentifikasi 10 lebih pelaku kerusuhan di Monas minggu lalu. Keseluruhan dari mereka merupakan masa dari Laskar Pembelas Islam (LPI).

Adang menegaskan pemberian toleransi hingga malam ini masih dilakukan polisi mengingat pucuk pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, menyatakan di media bahwa pihaknya bertanggung jawab atas keseluruhan insiden ini.

“Karena ada jaminan itu, tindakan kami saat ini masih persuasif. Tapi saya ingatkan jika hingga malam ini belum menyerahkan diri seluruhnya, akan kami tindak tegas sesuai dengan prosedur hukum kepolisian,” katanya.

Adang enggan menjelaskan teknis penyelidikan ataupun mengidentifikasi orang perorang dari 10 tersangka pelaku kerusuhan itu.

Namun, katanya, yang jelas polisi juga akan memeriksa pucuk pimpinan dari Front Pembela Islam dan Laskar Pembela Islam. “Karena mereka kan telah menyatakan diri bertanggung jawab,” kata Adang. Fery Firmansyah

03
Jun
08

PAN: Silakan FPI Laporkan Siapa Saja

Selasa , 03 Juni 2008 , 20:59:33 wib
Hadi Santoso

JAKARTA, TRIBUN,/b> -Tindakan Front Pembela Islam (FPI) melaporkan 289 nama, termasuk mantan presiden KH Abduurrahman Wahid dan bekas ketua MPR, Amien Rais ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6), disebut lebih bermartabat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir usai menjenguk korban penyerangan peristiwa Monas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta.

“Boleh. Saya lebih setuju jalur hukum seperti itu yang ditempuh. Asal jangan mukulin orang,” ujar Soetrisno Bachir didampingi istrinya, Anita Rosana Dewi, Selasa (3/6).

Politisi kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah yang menyebut dirinya sebagai santri Amien Rais ini juga mempersilakan jika Amien Rais, gurunya yang juga pendiri PAN, dilaporkan oleh FPI.

Amien Rais bersama sejumlah tokoh seperti Gus Dur, advocat Adnan Buyung Nasution dan Todung Mulya Lubis, serta Direktur Eksekutif ICIP (International Centre for Islam and Pluralism) Syafii Anwar, dilaporkan FPI ke Polda Metro Jaya karena ikut tercantum dalam iklan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang mengundang secara terbuka untuk menghadiri aksi di Monas Minggu (1/6) lalu yang berakhir dengan penyerangan anggota Komando Laskar Islam (KLI).

“Silakan. Mau yang dilaporkan siapa saja, silakan. Yang penting jalur hukum itu yang kita tempuh, jangan anarkis,” sambung Soetrisno.

Politisi yang beken dengan slogan iklan “hidup adalah perbuatan” ini juga mengatakan, seharusnya Front Pembela Islam (FPI) mentransformasi organisasinya menjadi organisasi pembela islam yang modern dan rahmatan lil alamin (rahmat bagi semua). Hal itu disampaikan Soetrisno kepada wartawan usai mengunjungi korban peristiwa Monas 1 Juni, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta, Selasa (3/6).

“FPI harus mentransformasi untuk kepentingan Islam yang modern, bukan dengan cara pengerahan massa,” ujar Soetrisno.(pin)

03
Jun
08

51 Anggota FPI Jadi Tersangka

Selasa , 03 Juni 2008 , 20:48:43 wib
Kapolri: Media Tidak Fair
Sugiyarto

JAKARTA, TRIBUN-Kapolri Jendral Sutanto mengritik media massa telah bertindak tidak fair dalam pemberitaan peristiwa bentrokan antara Front Pembela Islam dengan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan beragama dan berkeyakinan (AKK-BB).

Media hanya menyudutkan Polri, tanpa mau melihat kesalahan yang dilakukan massa AKKBB yang telah membelot dari rute yang telah ditentukan.

“Semua pihak telah menyepakati rute. Petugas telah menyiapkan pengamanan sesuai dengan rute yang telah disepakati. Tetapi mereka tidak patuh dan memilih rute lain. Sehingga petugas terlambat, karena adanya perubahan rute di luar kesepakatan ini,” kata Kapolri, Selasa (3/6).

Selain itu Kapolri juga menilai media hanya membesar-besarkan bentrokan yang dilakukan oleh FPI, tapi tindakan Polri terhadap anggota FPI yang telah melakukan pelanggaran tidak pernah mendapat perhatian media massa. Dengan tindakan tidak fair dalam pemberitaan ini, memberi kesan seolah-olah polisi tidak pernah menindak anggota FPI yang melanggar hukum.

Kapolri menyebut beberapa anggota FPI yang melanggar hukum telah ditindak tegas. Seperti di Jawa Barat, ada 21 anggota FPI yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran hukum. Sementara di Jakarta ada tiga kasus pelanggaran hukum yang menetapkan 51 anggota FPI sebagai tersangka.

Mengenai insiden bentrokan FPI dengan massa AKKBB di Monas, Kapolri berjanji akan menindak tegas. Saat ini sudah ada beberapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya telah melakukan upaya penangkapan terhadap para tersangka. “Penangkapan dan
penahanan terhadap tersangka masih diupayakan Polda Metro Jaya. Kita tunggu laporan dari Polda Metro Jaya,” ujar Kapolri. (pin)

03
Jun
08

Penyerangan Monas Berpotensi Langgar HAM

Selasa, 03 Juni 2008 20:34 WIB
Penulis : Kennorton Hutasoit

JAKARTA–MI: Kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Silang Monas, Jakarta, berpotensi langgar Hak Azasi Manusia (HAM). Indikasi awal pelanggaran HAM, polisi lamban menganalisis situasi dan mengambil tindakan, sehingga terjadi penyerangan kelompok Front Pembela Islam (FPI) terhadap massa Aliansi.

“Polisi terindikasi lamban menangani demonstran di Monas. Kami tengah melakukan pemantauan peristiwa Monas ini, apakah lamban karena massa banyak, atau karena tidak ada koordinasi di tubuh kepolisian, atau karena disengaja. Lamban karena disengaja, itu berarti pembiaran yang merupakan pelanggaran HAM,” kata Ketua Pemantau Peristiwa Monas dari Komnas HAM Ahmad Baso di Kantor Komnas HAM, Selasa (3/6).

Sanksi yang dikenakan terhadap kepolisian jika terbukti langgar HAM dalam penanganan unjukrasa Monas minimal berupa rekomendasi pemecatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) setempat. “Sanksi bisa berupa pemecatan Kapolres. Memang pemahaman HAM di kalangan kepolisian perlu dibenahi, kami akan berkoordinasi dengan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) melakukan sosialisasi tentang HAM kepada kepolisian,” katanya.

Ahmad Baso mengatakan dirinya melakukan pemantauan kasus Monas bersama tim yang dibentuk Komnas HAM. Hal yang dipantau antara lain jumlah polisi saat unjuk rasa, upaya polisi mencegah agar jangan terjadi penyerangan apakah ada uapaya membuat pagar betis, situasi unjuk rasa, dan jumlah massa yang berunjuk rasa.

“Selain massa aliansi, ketika itu (unjuk rasa) ada massa Partai PDIP, Hizbut Tahir Indonesia (HTI), dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). Sebelum demonstrasi, kan sudah ada pembertahuan kepada polisi. Tapi, melihat situasi di lapangan, polisi terkesan tak melakukan apa-apa,” katanya.

Tim Pemantauan, ujar Ahmad Baso, akan ditingkatkan menjadi tim investigas kalau bukti awal pembiaran ditemukan. “Kalau sudah ditemukan bukti awal pembiaran, tim pemantauan akan merekomentasikan pembentukan tim investigasi. Yang akan diivestigasi adalah situasi lapangan dan siapa komandan kepolisian pada saat penangana unjuk rasa.

Ahmad Baso menjelaskan pembiaran oleh kepolisian sehingga terjadi penyerangan itu merupakan pelanggaran HAM. Alasannya, polisi tak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung masyarakat, sehingga hak legalitas kebebasan menyampaikan pendapat di depan publik tidak dilindungi. Hak aliansi mendapatkan keadilan tak dijamin.

“Polisi lamban, sehingga mereka (FPI) melakukan penyerangan. Ini bertentangan dengan prinsip legalitas. Aspek human dignity, hak setiap orang untuk tak disakiti dan tak dilukai, itu tak dijamin kepolisian. Polisi terkesan membiarkan penyerangan. Tugas kepolisian memberikan perlindungan. Kalau Kepolisian tak menjalankan tugas dengan baik, berarti ada sesuatu di balik itu,” katanya. (KN/OL-03)

03
Jun
08

Komisi III akan Bentuk Panja Kasus Monas

Selasa, 03 Juni 2008 19:55 WIB
Penulis : Hillarius U Gani

JAKARTA–MI: Komisi III DPR akan membentuk panitia kerja (panja) untuk menyelidikan peristiwa penyerbutan dan tindak kekerasan oleh massa Front Pembela Islam terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, Minggu (1/6) lalu.

Kesepakatan membentuk panja kasus Monas tersebut menjadi salah satu kesimpulan sejumlah anggota Komisi III saat menerima pengaduan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Anti Kekerasan dan Premanisme Berbasis Agama di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6).

Aliansi tersebut merupakan gabungan lima belas ormas, antara lain GP Anshor, Wahid Institute, Bamusi, Garda Bangsa, Ipnu, Fatayat NU, Ikatan Pelajar Putri NU, Ika PMII, Pagar Nusa, dan Presidium GMNI.

Mereka meminta pemerintah segera membubarkan FPI karena tindakannya selama ini terbukti meresahkan dan mengganggu masyarakat. Sementara itu Wakil Ketua Komisi III dari F-PKS Soeripto yang mempimpin pertemuan tersebut, menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti antara lain melalui panja. ”Kesepakatan mengenai pembentukan panja ini akan dibawa ke pleno komisi untuk diputuskan bersama,” katanya.

Sementara itu Mendagri Mardiyanto menyatakan pembubaran FPI akan dikaji berdasarkan UU No 8/1985 tentangg Ormas. Berdasarkan UU itu, katanya, Ormas bisa dibubarkan bila mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan asing tanpa izin pemerintah, dan memberikan bantuan kepada asing tanpa izin pemerintah.

Ia juga menyatakan FPI terdaftar di Depdagri sebagai Ormas. ”Daftarnya kapan saya lupa,” katanya. (Hil/OL-03)

03
Jun
08

Polisi Klaim Sudah Minimalisir Resiko Penangkapan Perusuh Monas

Selasa, 03 Juni 2008 | 17:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan penangkapan 5 pelaku kerusuhan di Monas dilakukan dengan resiko terkecil. “Salah satunya tak dilakukan di markas FPI, karena berpotensi rusuh,” kata dia, Selasa (03/06).

Ketut menegaskan, hingga kini Polisi masih memburu kelima pelaku rusuh massal yang menimbulkan korban luka dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (AKK-BB). Perburuan itu tak diitargetkan dalam batas waktu tertentu karena Polisi tak ingin terpancing dalam situasi yang tidak menguntungkan.

“Penangkapan itu akan kami lakukan secara persuasif,” tukasnya.Fery Firmansyah

03
Jun
08

Polisi Dinilai Tak Berdaya Hadapi FPI

Selasa, 03 Juni 2008 | 17:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indria Fernida, menilai Kepolisian tak berdaya menangani kasus kekerasan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam. Buktinya, sejak tahun 2005 FPI sudah melakukan kekerasan.

”Tapi belum pernah ada tindakan tegas dari Kepolisian,” katanya dalam jumpa pers di Kantor lembaga swadaya masyarakat pemantau hak asasi manusia, Imparsial, Jakarta, Senin (3/6).

Seharusnya, kata Indria, Kepolisian memberi sanksi ke anggota FPI yang menjadi pelaku kekerasan di Monas, Ahad lalu. ”Supaya ada efek jera,” katanya. Apalagi, Indria melanjutkan, saat ini dukungan dari masyarakat dan pemerintah sangat kuat. Bahkan, DPR pun mendukung Kepolisian mengusut kasus Monas.

Direktur Imparsial, Rusdi Marpaung, menilai, pengamanan yang dilakukan Kepolisian di Monas sangat lemah. Padahal, Monas merupakan objek vital dan saat itu sedang dilangsungkan banyak acara. ”Pengamanan di Monas harusnya termasuk kategori ring satu. Tapi, nyatanya jumlah petugas tak bisa mencegah kekerasan,” katanya.

Rusdi menduga, ada kesengajaan dari Kepolisian membiarkan kekerasan terjadi. Ia mengambil contoh, kasus Cakalele yang terjadi di Ambon pada 29 Juni 2007. Saat itu, sejumlah penari Cakalele mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan di depan Presiden Yudhoyono. ”Jangan-jangan, ada orang dalam kepolisian yang terlibat dalam aksi di Monas,” katanya.

Ia meminta Kepala Kepolisian menindak tegas polisi yang berada di lokasi kejadian. Termasuk juga para atasan yang tak mengerahkan petugas setelah konflik terjadi. ”Saat kasus Cakalele, para pejabat keamanan di sana diganti. Seharusnya, di sini pun berlaku hal sama,” katanya.

Ahad lalu, Komando Laskar Islam menyerang sekelompok orang dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di kawasan Monas. Penyerangan brutal itu mengakibatkan 12 anggota Aliansi terluka. Komando Laskar Islam merupakan salah satu organisasi bentukan FPI.

Tapi, Indria dan Rusdi tak sepakat pemerintah membubarkan FPI. Menurut Indria, tiap penduduk memiliki kebebasan berorganisasi. ”Pembubaran bukan solusi. Tapi, Kepolisian harus menindaklanjuti kekerasan yang dilakukan FPI,” kata Indria.

Sedangkan Rusdi berpendapat FPI tetap saja bisa melakukan kekerasan meski telah dibubarkan atau dibekukan. ”Mereka tinggal mengganti nama organisasinya, dan kekerasan tetap berjalan,” katanya. Pramono

03
Jun
08

Polisi Tak Akan Melakukan Penangkapan di Markas FPI

Selasa, 03 Juni 2008 | 17:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan penangkapan lima pelaku penyerangan dan penganiayaan di Monas dilakukan dengan resiko terkecil.

“Salah satunya tak dilakukan di markas FPI, karena berpotensi rusuh,” kata dia, Selasa (03/06).

Ketut menegaskan, hingga kini Polisi masih memburu kelima pelaku rusuh massal yang menimbulkan korban luka dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (AKK-BB).

Perburuan itu tak ditargetkan dalam batas waktu tertentu, karena Polisi tak ingin terpancing dalam situasi yang tidak menguntungkan. “Penangkapan itu akan kami lakukan secara persuasif,” tukasnya.

Menanggapi komentar tokoh Front Pembela Islam yang menyatakan tak akan menyerah pada Polisi kecuali Ahmadiyah telah dibubarkan, Ketut menyatakan tak menggubrisnya.

“Penegakkan hukum tak harus memenuhi syarat-syarat itu,” ujarnya. Fery Firmansyah