02
Jun
08

Ketua Mahkamah Konstitusi: Hakim Bisa Bubarakan FPI

Senin, 02 Juni 2008 | 13:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan pemerintah dapat mengambil jalan hukum di pengadilan jika ada inisiatif membubarkan organisasi kemasyarakatan, termasuk Front Pembela Islam.

“Kalau ada inisiatif membubarkan suatu organisasi tempuhlah jalur hukum, keputusan yang berkaitan dengan konflik yang memutus final hakim,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Senin (2/6). “Maka pemerintah dapat mengambil jalan hukum di pengadilan. Kalau pembubaran parpol di Mahkamah Konstitusi, kalau ormas di pengadilan.”

Sejumlah kalangan mendesak pembubaran Front Pembela Islam. Desakkan ini dipicu tindakan kekerasan anggota Front terhadap anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan saat peringatan kelahiran Pancasila di Lapangan Monas. Puluhan orang luka-luka akibat insiden ini.

Menurut Jimly, peristiwa penyerangan sangat memalukan, terlebih terjadi saat peringatan hari lahir Pancasila. “Kelompok manapun yang melanggar hukum harus ditindak,” kata Jimly.

Penaniayaan membuktikan negara belum berhasil melindungi warganya. Jimly juga menghimbau anggota aliansi tak mengekspresikan kebebasan dengan cara provokatif. “Perlu kearifan, kalau tidak akan mengundang reaksi yang tidak perlu,” ujar Jimly.

Setelah reformasi bergulir pintu kebebasan dibuka, maka semua pihak harus mengembangkan sikap toleransi.

Mengenai aliran Ahmadiyah, Jimly mengatakan sebaiknya diselesaikan secara internal umat islam. “Negara tidak usah ikut capur,” kata dia.

Negara, kata Jimly, tidak perlu ikut menentukan aliran Ahmadiyah sesat atau tidak. “Biar hakim yang menentukan,”

SUTARTO


0 Responses to “Ketua Mahkamah Konstitusi: Hakim Bisa Bubarakan FPI”



  1. No Comments Yet

Leave a Reply