
JAKARTA Kompas, SENIN – Masjid milik jemaah Ahmadiyah di Parakan Salak, Sukabumi, Jawa Barat, Senin dinihari (28/4) dibakar oleh sekelompok massa. Tidak ada tindakan konkret dari polisi untuk mencegah terjadinya pembakaran tersebut. Namun polisi membantah disebut membiarkan pembakaran tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira menyatakan, pembakaran masjid milik Ahmadiyah itu terjadi karena jumlah aparat keamanan yang ada tidak seimbang dengan jumlah massa yang menggeruduk dan memaksa untuk melakukan pembakaran masjid milik
Ahmadiyah di Sukabumi tersebut.
“Ini terjadi karena kekurangan personel. Di sektor terdekat sana, personelnya hanya ada enam orang. Sedang massa yang memaksa melakukan pembakaran itu ada sekitar 200 orang. Sehingga anggota tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah mereka melakukan pembakaran itu,” bantah Abubakar, Senin (24/4).
Akibatnya emosi massa untuk melakukan pembakaran itu tidak bisa dicegah. Massa yang penuh emosi itu tidak mempedulikan larangan enam anggota polisi yang menjaganya. “Sudah kita tangkap dan periksa delapan
orang yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut. Ini merupakan salah satu bukti anggota kita di lapangan sudah berusaha mencegahnya, ” tandas Abubakar.
Dari delapan orang yang telah diperiksa polisi, dua diantaranya sudah mengarah sebagai tersangka. Tinggal tunggu waktu untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Mereka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan,” katanya. Ancamannya hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Agar penyerangan dan perusakan serupa tidak terjadi lagi di tempat lain, polisi berjanji akan menambah pasukan di daerah-daerah yang memiliki basis Ahmadiyah cukup besar. “Ini menjadi perhatian dan akan menambah personel,” kata Abubakar.
Senin sore, kuasa hukum Ahmadiyah Fedi Yonesta datang ke Mabes Polri untuk melaporkan terjadinya amuk massa dan pembakaran masjid yang sering dipakai jumatan jamaah Ahmadiyah. “Ini kawajiban kami untuk
melaporkannya. Kita telah mendapatkan perlakuan tindak pidana, penganiayaan dan pembakaran,” ujar Fedi.
Fedi mengungkapkan kekecewaannya pada polisi yang tidak memberikan perlindungan terhadap warga Ahmadiyah. Sehingga kekerasan dan pembakaran terhadap masjid di Sukabumi itu harus terjadi. Padahal jauh hari warga Ahmadiyah sudah meminta perlindungan kepada Polri.
Masjid Al Furqon milik warga Ahmadiyah Kampung Parakansalak, Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dibakar oleh sekitar 500 warga, Senin (28/4) pukul 00.15. Tidak ada korban jiwa dalam pembakaran masjid itu.
Sebelum pembakaran terjadi, warga Desa Parakansalak berkumpul di beberapa titik untuk kemudian datang bersamaan ke arah Masjid Al Furqon. Sesampainya di Kampung Parakansalak, mereka melempari dan mulai membakar beberapa bagian masjid sehingga dalam waktu singkat, bangunan masjid habis terbakar. Regu pemadam kebakaran yang hendak menjinakkan api kesulitan masuk ke lokasi karena jalan diblokade warga yang membakar mesjid.
Selain membakar masjid, warga juga membakar tiga ruang kelas Madrasah Ahmadiyah yang berada di dekat masjid. Ketua Forum Komunikasi Jamiatul Mubalighin (FKJM) Endang Abdul Karim mengatakan, pembakaran tersebut dilakukan secara spontan oleh warga yang emosi. Pasalnya, sejak Jumat lalu, warga sudah memberi peringatan kepada warga Ahmadiyah untuk tidak melakukan peribadatan di masjid.
Kecewa
Ketua Ahmadiyah Kecamatan Parakansalak, Asep Saefudin mengaku kecewa dengan pembakaran yang dilakukan warga itu. ”Warga Ahmadiyah tidak pernah tidak memenuhi keinginan warga. Warga minta papan nama diturunkan, kami sudah lakukan. Namun, kenapa masih juga ada pembakaran,” kata Asep.
Asep mengatakan, warga Ahmadiyah tidak pernah diundang oleh warga untuk diajak bermusyawarah. ”Kami tidak pernah mendapatkan undangan untuk bermusyawarah atau mendengar tuntuntan warga. Maka kami bingung kalau disebut tidak memenuhi keinginan warga,” kata Asep. (Persda/Kompas)
AHA
