Archive for April 24th, 2008

24
Apr
08

Tinjauan Unsur Yuridis SKB Ahmadiyah Sudah Selesai

Aliran Keagamaan
Sabtu, 24 Mei 2008 | 00:27 WIBJakarta, Kompas – Tinjauan yuridis untuk surat keputusan bersama atau SKB perihal keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia atau JAI sudah selesai disusun.

”Tinggal menunggu selesainya penyusunan dari aspek filosofis dan sosiologis,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (23/5).

Kerangka SKB sudah selesai. ”Dari sudut yuridis, pertimbangan Jaksa Agung sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang,” lanjutnya menunjuk Undang- Undang Nomor 1/Pnps/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan atau Penodaan Agama.

Hendarman mengatakan, SKB harus dinilai dari tiga sudut, yakni yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dari sisi yuridis atau kepastian hukum, SKB adalah amanat undang-undang, sesuai dengan UU No 1/Pnps/1965. Sesuai dengan Pasal 2, SKB untuk memberikan peringatan kepada ajaran agama yang dinilai menyimpang.

Unsur filosofis dan sosiologis dibahas di institusi lain, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama. ”Tanyakan ke Mendagri. Sudah hampir final,” kata Hendarman.

Setelah tiga aspek itu terpenuhi, SKB dapat segera ditandatangani. UU tidak mematok waktu penyusunan SKB dan pengesahannya.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masdar F Mas’udi mengingatkan, negara berkewajiban melindungi warga negaranya. Menyikapi paham yang dianggap menyimpang, mestinya diluruskan dengan cara dialog dan dakwah. ”Yang harus melakukan dialog dan dakwah itu ya mereka yang menganggap Ahmadiyah menyimpang,” kata Masdar, Jumat petang.

Perihal SKB tentang keberadaan JAI, Masdar berpendapat, SKB itu tidak akan ada. ”Kalaupun jadi diterbitkan, dilakukan karena pertimbangan politik dan desakan sebagian kelompok yang menilai Ahmadiyah menyimpang dan tidak boleh ada,” katanya. (idr)