Archive for April 23rd, 2008

23
Apr
08

Hakim Tolak Alasan Pertobatan Moshaddeq

Rabu, 23 April 2008 | 15:21 WIB

JAKARTA Kompas, RABU-Majelis Hakim menolak pertobatan pimpinan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah, Ahmad Moshaddeq alias Al Masih Al Maw’ud untuk bahan meringankan hukuman.

“Tobat itu harus disadari denga kesadaran mendalam dan mengakyi perbuatan itu salah dan sesat, sehingga meminta ampun kepada Tuhan, tapi terdakwa dalam setiap sidang dan pembelaannya tidak mengakui kesalahannya. Jadi pertobatan itu tidak dapat diterima untuk meringankan,” ujar Ketua Majelis Hakim Zahrul Rabain dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/4).

Menanggapi penolakan terhadap pertobatan tersebut, pengacara Moshaddeq, M Tubagus berpendapat majelis hakim tidak mempunyai hak untuk menilai pertobatan itu. “Hanya Tuhan yang boleh menilai pertobatan seseorang bukan majelis hakim, emangnya dia (majelis hakim) Tuhan,” katanya.

Dengan menolak pertobatan Moshaddeq, lanjut Tubagus, majelis hakim mengabaikan kesaksian tokoh-tokoh agama dan pihak pemerintah. “Pertobatan tersebut disaksikan dan ditandatangani oleh tokoh-tokoh Islam dan pihak pemerintah sendiri. Kalau majelis hakim tidak menerima pertobatan itu berarti majelis hakim mengabaikan kesaksian tokoh-tokoh Islam dan pihak pemerintah itu,” katanya. (DIV)

23
Apr
08

MUI: Adnan Buyung Jangan Konyol

Adnan Buyung Nasution

Rabu, 23 April 2008 | 14:35 WIB

JAKARTA Kompas, RABU-Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Ichwan Sam meminta anggota Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) Adnan Buyung Nasution, Rabu (23/4) siang, diminta jangan berlaku konyol dengan mengeluarkan pernyataan yang hanya mengacu pada satu sisi saja terkait dengan keberadaaan Jemaat Ahmadiyah.

Hal itu disampaikan Ichwan Sam, menjawab pers, seusai bersama pimpinan organisasi keagamaan menemui Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (23/4) siang. “Jangan sampai seorang pengacara yang terkemuka melakukan perbuatan yang konyol. Saya kira konyol itu. Karena, dia melihat hanya dari satu sisi kacamata saja. Padahal, masalah Jemaat Ahmadiyah itu sangat kompleks. Ada masalah keimanan, ada kondisi bangsa yang masih terpuruk, dan ada kondisi sosial kemasyarakatan. Tetapi, pernyataannya itu konyol. Harusnya, kan, masalah-masalah ini dipertemukan. Kok, malah ngajak-ngajak tokoh agama lain untuk … (tak dilanjutkan), untuk apa. Jadi, jangan sampai masalah bangsa ini dikacaukan dengan pernyataan orang yang tidak paham agama ngomong soal agama seperti itu,” ujar Ichwan.

Menurut Ichwan, kalau perlu MUI akan memberikan penjelasan kepada Adnan Buyung. “Kami sudah menanyakan langsung anggota DPP Ma’ruf Amin, bahwa pernyataan Adnan Buyung itu bukan pendapat DPP, tetapi pendapat pribadi Adnan Buyung,” lanjut Ichwan.

Sebagaimana diberitakan pers, pengurus Ahmadiyah, Selasa (22/4) kemarin menemui Adnan Buyung Nasution di Kantor DPP, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Adnan Buyung menyatakan akan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mencegah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Menteri Agama mengenai larangan keberadaan Jemaat Ahmadiyah sebagaimana pernah direkomendasikan oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan di Masyarakat (Bakor Pakem). Alasan Adnan Buyung, SKB itu bertentangan dengan hukum.

SKB harus sebijaksana mungkin

Ichwan menambahkan, MUI saat ini menunggu sesegera mungkin keluarnya SKB tersebut. Harusnya SKB tersebut dikeluarkan Rabu ini. Namun, kata Ichwan, Menteri Agama Maftuh Basyuni hingga kini masih berada di luar negeri, sehingga masih menunggu kepulangannya.

“Kita harapkan SKB-nya sebijaksana mungkin, karena ini kan menyangkut kepentingan banyak orang, terutama penganut Islam. MUI berharap, penganut Jemaat Ahmadiyah yang sudah bertobat harus dilindungi. Pemerintah juga harus melindungi aset-aset Jemaat Ahmadiyah. Ajarannya yang telah menimbulkan keresahan itu, harus dilarang. Organisasinya, yang melakukan penyebaran, harus bisa dihentikan. Alat-alat yang digunakan untuk penyebaran, juga harus tidak boleh dipakai lagi dan lainnya,” papar Ichwan. (HAR)

23
Apr
08

FUI Dukung Buyung Diberhentikan

Rabu, 23 April 2008 | 14:07 WIB

JAKARTA Kompas, RABU-Bak gayung bersambut, sikap tegas anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution yang membela Ahmadiyah, mendapat kecaman dari berbagai organisasi massa Islam yang tergabung dalam Forum Ummat Islam (FUI). Sekjen FUI KH M Al Khaththath juga meminta agar Presiden Susilo Bambang memberhentikan Adnan Buyung sebagai anggota Wantimpres.

“Forum Ummat Islam menyesalkan sikap Adnan Buyung Nasution dalam hal ini. Menurut kami, tidak salah bila memang Presiden memberhentikan Adnan Buyung. Wantimpres hanya terkesan lembaga swadaya masyarakat saja,” ujar Al Khaththath dalam jumpa pers di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Rabu (23/4).

Tegas dikatakan, langkah Adnan Buyung adalah tindakan yang melawan UU No 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama. Adnan dianggap tidak menghargai hasil jerih payah Bakorpakem dan Badan Litbang yang telah berusaha menyelesaikan masalah Ahmadiyah dengan baik, memberikan waktu 3 bulan kepada Ahmadiyah untuk membuktikan keseriusannya sebagai komunitas muslim.

“Adnan Buyung Nasution sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengalami konflik interest. Kelihatan sekali sangat membela Ahmadiyah berkaitan statusnya sebagai pembela Ahmadiyah,” tandasnya.

“Adnan Buyung Nasution sangat tidak etis membela Ahmadiyah yang terbukti melakukan kebohongan publik dengan 12 pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Kalau memang Adnan Buyung mau mengundurkan diri, lebih baik diundurkan saja lebih dulu,” tegas Al Khathtath.

Anggota FUI lainnya, Ahmad Sumargono menambahkan, Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri terkait dengan rekomendasi Bakorpakem tentang pelarangan Ahmadiyah, harus segera diterbitkan. Hal ini, katanya, penting agar ummat Islam tidak resah dan mencegah tindakan yang anarkis.

“Makin cepat SKB dan Keppres dikeluarkan, makin baik. Jangan sampai berlarut-larut sehingga bisa mengakibatkan kersehanan ummat dalam menyikapi Ahmadiyah ini,” kata Sumargono. (Persda Network/Rachmat Hidayat)

23
Apr
08

Ahmad Moshaddeq Divonis 4 Tahun

Ahmad Moshaddeq, pemimpin aliran Al Qiyadah al Islamiyah saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/4). Moshaddeq dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus penodaan agama.

Rabu, 23 April 2008 | 13:24 WIB

JAKARTA Kompas, RABU-Pimpinan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah, Ahmad Moshaddeq alias Al Masih Al Maw’ud divonis hakim 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/4). Vonis ini sama seperti tuntyan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya melayangkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap Moshaddeq.

Moshaddeq didakwa sengaja melakukan perbuatan penodaan agama, berdasar pasal 156 a huruf a KUHP. Alasannya, perbuatan terdakwa yang menyatakan diri sebagai Nabi atau Rasul setelah Nabi Muhammad dan menyebarkan ajarannya ke dalam Komunitas Al Qiyadah Al Islamiyah merupajan perbuatan penodaan terhadap Agama Islam.

Persidangan pembacaan vonis Moshaddeq dipenuhi pendukung Moshaddeq dan anggota Front Pembela Islam (FPI). Suasana persidangan mencekam, karena aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polres Jaksel dan Polsek Metro Pasar Minggu, sebagian dilengkapi dengan senjata lengkap untuk mengamankan jalannya persidangan.

Saat majelis hakim yang dipimpin Zahrul Rabain membacakan putusan, terjadi insiden pemukulan. Insiden tersebut terjadi ketika pria yang mengenakan baju dan celana hitam itu, terlihat mencurigakan.(DIV, Persda Network/Yuli Sulistyawan)

23
Apr
08

Hasyim Muzadi: PBNU Tak Pernah Suruh Demo Ahmadiyah

Demo anti Ahmadiyah terus berlangsung

Rabu, 23 April 2008 | 11:02 WIB

JAKARTA Kompas, RABU – Berbagai reaksi yang muncul pascarekomendasi Bakorpakem mengenai ajaran kelompok Ahmadiyah, memancing keprihatinan Ketua PB Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi. Ia pun memberikan bantahan keras atas sekelompok orang yang mengatasnamakan NU untuk mengadakan aksi demo mengecam Ahmadiyah, seperti yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

“Yang begitu itu hanya orang yang ingin melakukan sesuatu dengan nebeng di NU. PB tidak pernah menginstruksikan apalagi menyuruh untuk melakukan hal seperti itu. Yang jadi kewajiban NU adalah memberikan dakwah, memberikan pencerahan dengan bijak dan argumentatif. Sehingga hal-hal yang dianggap membelok dari ajaran Islam bisa diluruskan,” kata Hasyim di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).

Dengan tegas pula ia menyatakan bahwa segala tindakan demonstrasi, huru hara dan aksi perusakan harus dihentikan. Apa yang dinyatakan MUI harus ditangkap sebagai wacana dan tindakan konkrit selanjutnya harus dilakukan dengan arif. “Kalau memang MUI sudah mengatakan dia (Ahmadiyah) menyimpang dari Islam, kemudian sudah diproses pemerintah, saya minta semua masyarakat tenang,” lanjut Hasyim.

Mengenai dibubarkan atau tidak, Hasyim mengutarakan hal tersebut merupakan domain pemerintah. “Saya tidak mau campur di situ. Tugas NU meluruskan kembali pada bidang-bidang aqidah yang bengkok dan menjaga ketenangan masyarakat supaya tidak menggunakan kekerasan,” tegas dia lagi. (ING)

23
Apr
08

Pendukung Moshaddeq Penuhi PN Selatan

Rabu, 23 April 2008 | 10:54 WIB

JAKARTA Kompas, RABU-Ratusan pendukung pimpinan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah Ahmad Moshaddeq alias Al Masih Al Maw’ud memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/4).

Sebelum, sidang dimulai, satu persatu kerabat Moshaddeq melihat dan memberi semangat kepada pemimpin Al Qiyadah itu di ruang tahanan. Mereka rela antre berbaris untuk dapat melihat Moshaddeq. “Dia sehat,” kata salah satu pendukung usai menjeguk.

Menurut Wakil Polisi Sektoral Pasar Minggu AKP Bambang Sugeng, polisi mendapat informasi ada sebanyak 1500 pendukung Moshaddeq akan yang menghadiri sidang. Sementara itu, aparat keamanan yang diturunkan sebanyak 191 personel. Para aparat berjaga di pintu gerbang pengadilan dan pintu masuk ruang sidang.(DIV)

23
Apr
08

Munarman Minta Presiden Pecat Buyung

Rabu, 23 April 2008 | 09:56 WIB

JAKARTA Kompas, RABU-Pembelaan pengacara senior Adnan Buyung Nasution yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kepada Ahmadiyah, membuat mantan Ketua Dewan Pengurus YLBHI, Munarman bersuara lantang. Munarman yang kini menjadi Ketua Tim Advokasi Forum Umat Islam (FUI) meminta kepada Presiden SBY untuk memecat Adnan Buyung sebagai anggota Wantimpres.

“Saudara Adnan Buyung sudah melangkahi kewenangannya sebagai anggota Wantimpres terkait keputusan Bakor pakem yang memutuskan mengharamkan Ahmadiyah. Jadi, Presiden SBY harus memecatnya sebagai Wantimpres. Adnan Buyung hanya menjadi Benalu saja di pemerintahan Presiden SBY,” tandas Munarman dengan nada tinggi secara khusus kepada Persda Network, dalam perbincangan melalui telepon, Rabu (23/4).

“Harusnya, sikap beliau sebagai orang yang duduk di pemerintahan tidak selalu bertentangan. Tapi, atas sikapnya ini, sudah semakin jelas Adnan Buyung Nasution menyalahi kewenangannya sebagai Anggota Wantimpres yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya lagi.

Munarman menegaskan kembali, pernyataan Adnan Buyung hanya membuat ummat Islam di Indonesia resah. Seharusnya, katanya lagi, sikapnya bisa bijak yang harusnya ditunjukkan dan tidak perlu bersikap yang tidak membuat ummat malah menjadi bertanya-tanya.

“Jadi sangat layak diberhentikan di Wantimpres karena sudah membajak dan menyalahgunakan lembaga Wantimpres.Jelas- jelas Ahmadiyah sudah melenceng dari ajaran Islam, kenapa harus dibela. Di mana-mana Adnan Buyung memang hanya menjadi benalu saja,” demikian Munarman (Persda Network/Rachmat Hidayat)

23
Apr
08

Hari ini, Nabi Palsu Divonis

Ahmad Moshaddeq, pemimpin aliran Al Qiyadah al Islamiyah saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/4). Mushadeq dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus penodaan agama.

Rabu, 23 April 2008 | 08:53 WIB

JAKARTA Kompas, RABU – Pimpinan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah, Ahmad Moshaddeq alias Al Masih Al Maw’ud akan menghadapi vonis hakim, dalam persidangan yang rencananya akan digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/4).

Majelis Hakim yang terdiri dari H. Zahrul Rabain (Ketua), Mustari dan Ahmad Solihin akan membacakan putusannya setelah mendengarkan keterangan saksi selama proses persidangan. Moshaddeq didakwa sengaja melakukan perbuatan penodaan agama, berdasar pasal 156 a huruf a KUHP.

Alasannya, perbuatan terdakwa yang menyatakan diri sebagai Nabi atau Rasul setelah Nabi Muhammad dan menyebarkan ajarannya ke dalam Komunitas Al Qiyadah Al Islamiyah merupajan perbuatan penodaan terhadap Agama Islam.

Ajaran yang dinilai Jaksa bertentangan dengan ajaran Islam, antara lain belum mewajibkan shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, zakat dan ibadah haji kepada para pengikutnya.Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya melayangkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap Moshaddeq. Menurut informasi, sidang akan digelar pukul 10.30 WIB. (ING)