Archive for April 22nd, 2008

22
Apr
08

Terbuka Kesempatan Ahmadiyah Lakukan Judicial Review

Peserta demo pembubaran Ahmadiyah di depan pintu masuk Monas seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/4).

Selasa, 22 April 2008 | 16:22 WIB

JAKARTA Kompas, SELASA – Menindaklanjuti keputusan Bakor Pakem yang melarang keberadaannya, terbuka kesempatan bagi Ahmadiyah untuk melakukan judicial review. Keputusan Bakor Pakem dinilai telah melanggar hak-hak konstitusi. Hal tersebut dikatakan Yudi Latif, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian untuk Reformasi Institusi dan Kebijakan Publik Indonesia usai acara diskusi tentang Perlindungan Hak-hak Konstitusional Warga Negara di Indofood Tower, Plaza Sudirman, Jakarta, Selasa (22/4).

Yudi mengatakan perundang-undangan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan semangat konstitusi. Apalagi hal tersebut dilakukan aparat negara. “Tugas negara itu melindungi hak konstitusional seperti Pasal 28 dan 29 UUD 1945,” ujarnya.

Ia menyampaikan keputusan Bakor Pakem terhadap Ahmadiyah tersebut menunjukkan bahwa peran negara yang melindungi hak konstitusional tidak dijalankan dengan baik oleh aparatnya.
SMS

22
Apr
08

Survei PSIK: Mayoritas Akui Keberadaan Ahmadiyah

Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI), melakukan aksi protes di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/1). Mereka memprotes kejaksaan agung yang melegalkan keberadaan aliran Ahmadiah.

Selasa, 22 April 2008 | 15:20 WIB

JAKARTA Kompas, SELASA – Sebuah survei yang dilakukan Pusat Studi Islam dan Kewarganegaraan (PSIK) Paramadina menunjukan bahwa mayoritas warga menyatakan Ahmadiyah berhak untuk hidup di Indonesia dengan damai. Hasil survei tersebut disampaikan Ketua PSIK Yudi Latif saat diskusi “Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara” di Indofood Tower, Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).

Survei tersebut dilakukan melalui pembagian dan pengisian kuesioner dalam kurun waktu 9 April 2007 hingga 8 Agustus 2007 lalu yang dilakukan pada 18 kota antara lain Jakarta, Jambi, Banjarmasin, Aceh, Gorontalo, Ambon, Ternate, Samarinda, Palangkaraya, Pontianak, Bogor, Surabaya, dan Makasar.

Total responden yang disurvei 296 orang dengan komposisi laki-laki 183 orang dan perempuan 113 orang. Rentang usia responden berkisar 17 tahun hingga 74 tahun. Pekerjaannya beragam, mulai dari mahasiswa (144 orang), dosen (68 orang), pegawai negeri sipil (35 orang), pekerja sosial (7 orang), peneliti (6 orang), guru (4 orang), pendakwah (3 orang), pengamat, pengarang dan pelajar (masing-masing 2 orang), serta pensiunan pegawai negeri sipil, seniman, rohaniwan, wartawan, dan ibu rumah tangga (masing-masing 1 orang).

Dari satu pertanyaan yang diajukan yakni ‘apakah penganut Jamaah Ahmdiyah atau Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) berhak hidup di Indonesia dengan damai?’, sebanyak 24 persen mengatakan tidak berhak, dan 13 persen mengatakan tidak tahu. Mayoritasnya yakni sebanyak 63 persen mengatakan bahwa Ahmadiyah atau IJABI berhak hidup damai di Indonesia.

Negara lakukan pembiaran

Sebelumnya, Yudi Latif mengkritik sikap negara dalam menangani Ahmadiyah, berkait dengan tindakan dan tuntutan sejumlah lembaga dan komunitas lain yang untuk membubarkan Ahmadiyah. Menurut Yudi, komunitas agama harus memahami seberapa jauh otoritas keagamaan bisa masuk dalam urusan kenegaraan. Jangan meminta negara cepat-cepat ikut campur dalam persoalan komunitas.

“Boleh saja komunitas berpandangan berbeda, misalnya MUI menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat, dan Ahmadiyah merasa benar, namun tidak berhak meminta pembubaran yang lain, jika tidak ada pelanggaran konstitusi dan hukum yang dilakukan,” ujar Yudi.

Senada dengan Yudi, Ray Rangkuti mengatakan, Bakorpakem yang menggunakan pendekatan destruktif dalam menilai keyakinan masyarakat tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, dalam demokrasi yang dikembangkan saat ini, hanya pengadilanlah yang berhak membubarkan suatu lembaga dan paham tertentu.

“Pengadilan yang berhak pun bukan pengadilan umum, tetapi Mahkamah Konstitusi. Dan dalam konstitusi, pembubaran organisasi itu dikaitkan dengan paham marxisme,” ujarnya.
SMS,MAM

22
Apr
08

Kepala Polri: Sadarkan Penyerang Ahmadiyah

Keagamaan

RZF / Kompas Images
Sutanto

Selasa, 22 April 2008 | 00:15 WIBJakarta, Kompas – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Sutanto meminta semua kalangan agar menyadarkan pihak-pihak yang berniat melakukan penyerangan terhadap pengikut dan aset Ahmadiyah.

”Tolong bantu menyadarkan mereka. Kami minta peran media untuk penyadaran ini,” ujar Sutanto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/4).

”Saya minta masyarakat sama-sama menjaga ya,” kata Sutanto lagi.

Sementara itu, menjawab pers, seusai bertemu dengan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, kemarin, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Komaruddin Hidayat mengatakan, setelah rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Keyakinan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang melarang keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia, tersedia dua pilihan bagi Jemaat Ahmadiyah untuk jalan keluar penyelesaiannya.

”Ada dua solusi. Mau bergabung dengan mainstream Islam sesuai dengan aturan yang baku atau pakem, jadi masuk ke kendaraan atau ’mobil’ Islam. Atau, kedua, kalau memang tidak mau, ya, membuat ’kapal’ sendiri dan ’rumah’ sendiri, lalu didaftarkan, apakah menjadi aliran kepercayaan atau agama Ahmadiyah,” ujar Komaruddin.

Ia menyatakan, negara tidak bisa mengadili keyakinan agama atau kepercayaan seorang umat Ahmadiyah.

”Undang-undang maupun agama memberikan kebebasan. Bahkan, orang yang mau shalat atau tidak mau shalat, kita tidak berhak apa- apa. Akan tetapi, ketika dia mengajak orang untuk tidak shalat, ajakan itu yang bisa terkena UU karena meresahkan kebebasan menganut agama,” lanjutnya.

Komaruddin, didampingi alumnus UIN Syarif Hidayatullah yang juga Wakil Ketua MPR M Fatwa, datang ke Kantor Wapres untuk mengundang Wapres Jusuf Kalla membuka Musyawarah Alumni UIN, dalam waktu mendatang.

Terbiasa berdialog

”Baik Ahmadiyah maupun bukan, harus dilindungi. Karena itu, dianjurkan supaya umat beragama itu terbiasa berdialog. Sebab, kita malu, masa atas nama agama kita ribut dan yang menyelesaikan pemerintah. Seharusya, umat beragama itu ikut mengatasi masalah bangsa dan membantu menyelesaikan ekonomi bangsa yang terpuruk, bukannya malah membuat ribut. Ini memprihatinkan,” ujar Komaruddin.

Sementara itu, Fatwa menyatakan, pemerintah harus menjamin, pascapelarangan Ahmadiyah, tidak boleh sedikit pun adanya kekerasan menyangkut penganut Ahmadiyah oleh siapa pun.

Kemarin Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, sebaiknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan kriteria tentang manifestasi kebebasan beragama.

Pejabat Sementara Amir Nasional Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia Anis Ayyub kemarin mengatakan, ”Kami adalah organisasi yang mendapatkan pengakuan dari UUD 1945. Sejak awal kemerdekaan, kami menjadi warga negara yang selalu bangga dan cinta terhadap nilai-nilai Pancasila.” (HAR/INU/JOS/MZW)