JAKARTA Kompas, JUMAT - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengingatkan pemerintah dan semua pihak untuk berpedoman kepada konstitusi dalam menyikapi usulan pembubaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia atau JAI. Usulan pembubaran Ahmadiyah itu dilakukan oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat karena ajaran Ahmadiyah dianggap menyimpang dari ajaran pokok Islam.
Himbauan itu diungkapkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masdar F Mas’udi di Jakarta, Jumat (18/4). UUD 1945 harus dijadikan dasar dalam menentukan status JAI. Konstitusi mewajibkan negara untuk melindungi hak dan kebebasan setiap warga negara untuk menyakini dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Rekomendasi Bakor Pakem itu, katanya, menunjukkan semakin menguatnya sektarianisme di kalangan umat Islam. Sikap tersebut seringkali disertai dengan kekerasan teologis dan politis, bahkan dengan kekerasan fisik.
PBNU juga mengingatkan seluruh warga NU untuk tetap berpegang teguh kepada prinsip tasamuh (toleran) dalam menyikapi kasus Ahmadiyah. “Penghargaan dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain sebagaimana orang lain kita harapkan menghormati keyakinan kita merupakan khittah jam’iyah (dasar organisasi) NU yang harus dijaga,” lanjut Masdar.
Masdar menambahkan, Al Quran telah mengatur bagaimana seharusnya bersikap terhadap kelompok agama yang dinilai menyimpang dari ajaran pokok. Dialog dengan cara yang elegan disertai ajakan untuk kembali ke ajaran pokok agama merupakan langkah untuk menyelesaikan kasus Ahmadiyah.
Jika warga Ahmadiyah tetap menolak ajakan tersebut, warga NU dan umat Islam Indonesia diminta untuk mengembalikan persoalan tersebut kepada Allah sebagai pemilik kebenaran. “Tidak seorang pun berhak mengklaim kebenaran penuh ada di tangannya dan memaksakannya kepada orang lain dengan segala cara,” tegasnya.
MZW
