Archive for April 18th, 2008

18
Apr
08

Tentang Ahmadiyah, PBNU: Patuhi Konstitusi!

Jumat, 18 April 2008 | 22:25 WIB

JAKARTA Kompas, JUMAT - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengingatkan pemerintah dan semua pihak untuk berpedoman kepada konstitusi dalam menyikapi usulan pembubaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia atau JAI. Usulan pembubaran Ahmadiyah itu dilakukan oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat karena ajaran Ahmadiyah dianggap menyimpang dari ajaran pokok Islam.

Himbauan itu diungkapkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masdar F Mas’udi di Jakarta, Jumat (18/4). UUD 1945 harus dijadikan dasar dalam menentukan status JAI. Konstitusi mewajibkan negara untuk melindungi hak dan kebebasan setiap warga negara untuk menyakini dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Rekomendasi Bakor Pakem itu, katanya, menunjukkan semakin menguatnya sektarianisme di kalangan umat Islam. Sikap tersebut seringkali disertai dengan kekerasan teologis dan politis, bahkan dengan kekerasan fisik.

PBNU juga mengingatkan seluruh warga NU untuk tetap berpegang teguh kepada prinsip tasamuh (toleran) dalam menyikapi kasus Ahmadiyah. “Penghargaan dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain sebagaimana orang lain kita harapkan menghormati keyakinan kita merupakan khittah jam’iyah (dasar organisasi) NU yang harus dijaga,” lanjut Masdar.

Masdar menambahkan, Al Quran telah mengatur bagaimana seharusnya bersikap terhadap kelompok agama yang dinilai menyimpang dari ajaran pokok. Dialog dengan cara yang elegan disertai ajakan untuk kembali ke ajaran pokok agama merupakan langkah untuk menyelesaikan kasus Ahmadiyah.

Jika warga Ahmadiyah tetap menolak ajakan tersebut, warga NU dan umat Islam Indonesia diminta untuk mengembalikan persoalan tersebut kepada Allah sebagai pemilik kebenaran. “Tidak seorang pun berhak mengklaim kebenaran penuh ada di tangannya dan memaksakannya kepada orang lain dengan segala cara,” tegasnya.
MZW

18
Apr
08

Kapolri Instruksikan Seluruh Kapolda Lindungi Warga Ahmadiyah

Demo anti Ahmadiyah terus berlangsung

Jumat, 18 April 2008 | 20:38 WIB

JAKARTA Kompas, JUMAT – Kapolri mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kapolda di seluruh Indonesia untuk melindungi warga Ahmadiyah yang ada di wilayahnya masing-masing. Jangan sampai ada warga Ahmadiyah yang dianiaya, diteror, atau malah dibunuh.

Instruksi Kapolri ini menyusul larangan terhadap ajaran Ahmadiyah yang dikeluarkan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), Rabu (16/4) lalu. Dikhawatirkan, dengan adanya larangan Bakor Pakem ini akan ada tindakan-tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok yang anti terhadap Ahmadiyah.

Menurut keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, instruksi Kapolri ini sudah diteruskan kepada seluruh Kapolda. Diharapkan dengan adanya instruksi Kapolri ini tidak ada warga yang merasa terancam keselamatannya.

“Instruksi Kapolri kepada seluruh Kapolda. Jadi semua Kapolda harus lakukan langkah-langkah antisipasi. Jangan sampai anak tindakan anarkis, baik itu yang mengancam jiwa sampai perusakan terhadap sarana tempat ibadah mereka,” tegas Abubakar Nataprawira, Jumat (18/4).

Kapolri juga menginstruksikan kepada seluruh Kapolda untuk tidak ragu-ragu menindak tegas terhadap seseorang maupun kelompok yang akan melakukan tindakan anarkis terhadap warga Ahmadiyah.

“Kalau di daerahnya ada yang bertindak anarkis, Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas, baik itu atas nama perseorangan maupun kelompok. Ini negara hukum. Kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum terhadap siapapun dan atas nama apapun. Semua harus diselesaikan berdasarkan hukum dan undang-undang yang ada,” tandas Abubakar. (Persda Network/sugiyarto)

18
Apr
08

Ribuan Jamaah Ahmadiyah Tangerang Resah

Jumat, 18 April 2008 | 17:49 WIB

TANGERANG Kompas, JUMAT - Ribuan jamaah aliran Ahmadiyah di Kota Tangerang, Banten, merasa kecewa sekaligus resah akibat keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem).

“Para anggota jamaah sangat kecewa atas keputusan pemerintah yang melarang keberadaan Ahmadiyah karena aliran ini memiliki jamaat yang banyak,” kata salah satu pengurus Ahmadiyah, Ahmad Suparja, di Gondrong, Kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat.

Suparja mengatakan warga pengikut aliran Ahmadiyah mencapai 1.000 orang yang berasal dari berbagai daerah di wilayah Tangerang.

Sebelumnya, Bakor Pakem meminta agar pemerintah melarang segala bentuk kegiatan jamaah Ahmadiyah di Indonesia karena dianggap sebagai aliran sesat.

Karena khawatir memicu aksi dari kelompok lain, pengurus Ahmadiyah terpaksa mencabut seluruh papan nama dan segala atribut yang mengatasnamakan Ahmadiyah.

Larangan Bakor Pakem juga berdampak terhadap jumlah jamaah Ahmadiyah yang mengikuti solat Jumat di Mesjid Al-Mahmudah di Kampung Gondrong menjadi berkurang drastis.

Aliran Ahmadiyah mulai muncul di Gondrong Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang sejak tahun 1948 oleh tiga orang tokoh agama yang sudah meninggal yakni H. Shidiq, H. Neman dan Ahmad Dahlan. “Jamaah Ahmadiyah secara rutin berkumpul seminggu sekali dan mengaji setiap Minggu,” kata Suparja.

Saat ini sejumlah petugas Polisi Sektor memantau situasi di daerah basis jamaah Ahmadiyah tersebut guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Agus Sutoto mengatakan, pihaknya belum mengambil tindakan terhadap keberadaan jamaah Ahmadiyah karena belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat. (Antara)
PUT

18
Apr
08

Hendarman: Ahmadiyah Segera Dihentikan

Jumat, 18 April 2008 | 16:09 WIB

JAKARTA Kompas, JUMAT-Tak lama lagi seluruh kegiatan yang dilakukan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) segera dihentikan. Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sedang menyusun draft Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya menghentikan seluruh kegiatan Ahmadiyah. “Sekarang sedang disusun. Setelah SKB ditandatangani, baru dihentikan kegiatannya, ” tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat (18/4).

Dijelaskan Hendarman, sesuai UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965, proses penghentian kegiatan Ahmadiyah adalah melalui SKB tersebut. Sebelum SKB tersebut ditandatangani, maka status Ahmadiyah belum dilarang. “Kalau sekarang ini, belum dilarang,” lanjut Hendarman.

Menurut Hendarman,di dalam SKB yang sedang disusun ini, akan ditentukan berapa bulan waktu yang digunakan Ahmadiyah untuk menghentikan seluruh kegiatannya. “Nanti ada termin waktunya, berapa bulan dia (Ahmadiyah) harus menghentikan. Inilah yang harus disepakati. Ini baru dibahas,” tambahnya.

Berapa lama lagi SKB ditandatangani? “Secepatnya. Aparat keamanan kan harus persuasif tidak bisa langsung dengan tindakan hukum. Inikan penyelesaian persuasif dengan SKB ini,” lanjut mantan Ketua Timtas Tipikor ini.

Hendarman menegaskan, karena penyelesaiannya secara persuasif dan juga belum diterbitkan SKB, maka JAI sekarang ini belum dapat dikenakan pasal penodaan agama.(Persda Network/Yuli Sulistyawan)

18
Apr
08

Soal Ahmadiyah, Dilarang Bukan Berarti Ditangkap

Jumat, 18 April 2008 | 15:37 WIB

JAKARTA Kompas, JUMAT - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Jumat (18/4) menyatakan, setelah munculnya larangan bagi ajaran Jemaat Ahmadiyah di Indonesia oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem), bukan berarti harus diikuti dengan penangkapan para pengikut Jemaat Ahmadiyah. Pasalnya, yang dilarang adalah pengertian, ajaran serta tata cara Jemaat Ahmadiyah yang dinilai tak sejalan dengan ajaran Islam yang benar.

Demikian disampaikan Kalla saat ditanya pers, seusai sholat Jumat (18/4) siang di Istana Wapres, Jakarta. “Yang diputuskan oleh Bakorpakem adalah soal tatacara dan pengertian. Bukan soal orang (pengikut). Jadi, tidak ada orang itu harus ditangkap. Tugas Bakorpakem itu adalah melihat itu harus sesuai dengan ajaran Islam. Dengan larangan itu dianggap Ahmadiyah tidak sesuai dengan Islam yang benar. Berarti juga dianggap Ahmadiyah itu tidak sesuai Islam,” tandas Wapres.

Pascakeluarnya larangan bagi ajaran Ahmadiyah, sejumlah kalangan memang meminta agar tidak terjadi aksi kekerasan terhadap para pengikut maupun fasilitas yang dimiliki Jemaat Ahmadiyah.
Suhartono

18
Apr
08

Jamaah Ahmadiyah Selenggarakan Mukernas di Bali

Jumat, 18 April 2008 | 15:31 WIB

DENPASAR Kompas, JUMAT - Sekitar 350 Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dari berbegai pelosok Tanah Air, menyelenggarakan musyawarah kerja nasional (Mukernas) di Denpasar, Bali, 18-20 April. Namun Mukernas itu sema sekali tidak ada kaitannya dengan berbagai tekanan yang menimpa kelompok ini, termasuk dari Badan Koordinasi Pengawas Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang menilai aliran Ahmadiyah menyimpang dari ajaram pokok Islam.

Hal itu disampaikan oleh Abdul Mukhlis dari panitia Mukernas JAI di Denpasar, Jumat (18/4). Mukernas ini tidak dadakan, tetapi pertemuan tahunan. Agenda utamanya adalah mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan selama setahun terakhir serta menyusun program kerja untuk satu tahun ke depan. “Sama sekali tidak ada kaitannya dengan tekanan atau penilaian yang menyebutkan Ahmadiyah sebagai aliran sesat atau menyimpang dari ajaram pokok Islam itu,” tuturnya saat ditemui di kawasan Renon, Denpasar, Jumat siang.

JAI di Indonesia didukung sekitar 300 cabang yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air. Sementara sekitar 350 peserta Mukernas kali ini adalah utusan dari sekitar 150 cabang JAI.. Mereka di antaranya berasal dari Jawa, Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat dan tuan rumah Bali.

Sejumlah peserta mengakui, kedatangan mereka mengikuti Mukernas JAI di Bali tidak mengalami kesulitan atau lancar lancar saja. Termasuk urusan pelaksanaan kegiatan pun berjalan mulus. “Semuanya berjalan lanca lancar saja,” tambah seorang anggota panitia.

Mukernas JAI yang dipusatkan di Wisma Bumi Asih, Renon, Denpasar, menurut rencana akan dibukla oleh Ketua Nasional JAI, H Abdul Basit. “Tidak ada narasumber atau pembicara utama dalam Mukernas itu,” tambah Muhklis.(ANS)

18
Apr
08

Terancam Dibubarkan, Ahmadiyah Biasa-Biasa Saja

Jumat, 18 April 2008 | 09:30 WIB

JAKARTA Kompas, JUMAT – Meskipun pro kontra mengenai rekomendasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) untuk melarang keberadaan Ahmadiyah kian merebak, Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menanggapi biasa-biasa saja. Sekjen JAI Supardi mengatakan, apa yang disampaikan Bakor Pakem hanya sebatas merekomendasikan untuk melarang. Pihaknya, kata dia, masih menunggu surat resmi dari Pemerintah mengenai hal tersebut.

Kan baru sebatas merekomendasikan untuk melarang, jadi ditunggu saja, karena kami belum menerima surat resmi mengenai hal itu. Saya kira sebagai warga negara, sebagai organisasi yang legal, kita tunggu saja prosedur selanjutnya dari pemerintah. Kalau mendengar berita-berita yang berkembang beberapa waktu belakangan ini, kita biasa-biasa saja,” kata Supardi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4).

JAI sendiri, ujar Supardi, sudah menginstruksikan kepada para anggotanya untuk tidak terpancing dengan berbagai reaksi atas rekomendasi Bakor Pakem tersebut. Menurutnya, pemerintah sudah melaksanakan tugasnya. “Bagi kami, yang sangat dominan banyak berdoa. Yang penting berserah diri saja kepada Allah. Tapi kami menginfokan ke anggota agar jangan sampai terpancing. Jangan ada kegelisahan dengan informasi yang sudah merebak,” katanya.

Supardi mengaku, pihak internal JAI belum melakukan pembahasan internal lebih jauh mengenai rekomendasi Bakor Pakem. Menanggapi berbagai reaksi yang muncul, Supardi mengatakan apapun yang disuarakan oleh pihak-pihak tertentu merupakan hak mereka. “Itu hak-hak mereka untuk melakukan aksi atau apapun. Pemerintah dalam hal ini juga bertugas untuk menjaga keamanan,” pungkas Supardi.
ING