Archive for April 17th, 2008

17
Apr
08

Pemerintah Rumuskan SKB Pelarangan Ahmadiyah

Kamis, 17 April 2008 | 18:35 WIB

JAKARTA Kompas, KAMIS-Pemerintah segera merumuskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

“Perumusannya diserahkan kepada masing-masing instansi seperti Kejaksaan Agung, Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri,” kata Menko Polhukam Widodo Adi Sutjipto usai memimpin rapat koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) tentang Ahmadiyah di Jakarta, Kamis (17/4).

Ia mengatakan, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) telah beberapa kali melakukan pembahasan dan menyampaikan beberapa rekomendasi terkait aktifitas JAI. Setelah beberapa kali pembahasan dan rekomendasi Bakor Pakem tersebut, pemerintah akan segera merumuskan SKB sesuai dengan prosedur yang diatur UU nomor 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

“Perumusan SKB itu tentu memperhatikan berbagai pertimbangan terutama aspek stabilitas. Itu yang penting. Utamanya bahwa solusi setiap masalah itu harus kita upayakan untuk dapat memberikan kontribusi kemungkinan adanya ketidakpuasan,” ujarnya. “Saya kira apa yang dilakukan jajaran Polri dalam rangka penyiapan keamanan tentu harus mengakomodir dua aspek, yakni aspek perlindungan terhadap warga negara, dan pencegahan serta penindakan terhadap aksi-aksi kekerasan dan anarkis yang ditimbulkan. Dua aspek ini harus diliput oleh Polri,” katanya.

Sebelumnya, Bakor Pakem yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung, merekomendasikan penghentian segala aktivitas JAI. Ketua Bakor Pakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Wisnu Subroto, menyatakan hasil rapat Bakor Pakem menilai JAI telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam serta menimbulkan keresahan dan pertentangan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Bakor Pakem merekomendasikan agar warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya,” ujar Wisnu.

Rekomendasi itu, menurut dia, dapat dituangkan dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan UU No 1 PNPS Tahun 1965. “Apabila perintah dan peringatan keras itu tidak diindahkan, maka Bakor Pakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala kegiatan dan ajarannya,” ujarnya.

Meski demikian, Bakor Pakem mengimbau masyarakat serta para pemuka agama dan organisasi kemasyarakatan Islam untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI. Rapat koordinasi tentang Ahmadiyah dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Menkum HAM Andi Matalatta.(ANT)

17
Apr
08

Komisioner HAM: Silahkan Ahmadiyah Lapor PBB

Kamis, 17 April 2008 | 18:24 WIB

JAKARTA Kompas, KAMIS - Komisioner HAM Ahmad Baso mengatakan bahwa adalah sah-sah saja bila pihak Ahmadiyah melaporkan kepada pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait keputusan Bakor Pakem yang menolak keberadaan mereka.

“Semua warga negara kan berhak untuk mengadukan masalahnya. Terserah Ahmadiyah mau ajukan ke mana. Kalau kita (Komnas HAM) koridor landasannya kan nasional ya. Kita bermainnya di situ,” ujar Ahmad usai menemui Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang menolak keputusan Bakor Pakem soal Ahmadiyah di Kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta, pada Kamis (17/4).

Kalaupun pihak Ahmadiyah menyampaikan kepada Komnas HAM, Komnas HAM cuma bisa menyampaikan hal tersebut kepada PBB sebagai suatu bentuk laporan dan bukan pengaduan. Laporan-laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk Ahmadiyah, bisa dijadikan bahan kajian bagi PBB dalam membuka ruang dialog antar negara menyangkut persoalan-persoalan hak asasi manusia.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan sebaiknya persoalan Ahmadiyah diselesaikan dalam negeri dahulu karena mekanisme belum memungkinkan bagi Ahmadiyah untuk mengajukan langsung ke PBB karena ini menyangkut persoalan berkaitan dengan agama.

Pihak Komnas HAM, jelas Ifdhal, akan mengambil sikap berkaitan dengan keputusan Rakor Pakem dan pengaduan yang disampaikan pihak Ahmadiyah kepada Komnas HAM. “Kita akan berkoordinasi dulu untuk mengambil sikap mewakili institusi. Jadi bukan perseorangan. Kita akan sampaikan secepatnya,” ujar Ifdhal.
SMS

17
Apr
08

Dukung Ahmadiyah, Desak Cabut Keputusan Rakor Pakem

Kamis, 17 April 2008 | 16:45 WIB

JAKARTA Kompas, KAMIS - Keputusan Bakor Pakem yang melarang keberadaan Ahmadiyah dinilai melanggar konstitusi dan juga hukum internasional. Keputusan tersebut dinilai hanya didasarkan pada penilaian ajaran agama tertentu. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.

Demikian disampaikan puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) saat menyatakan sikap penolakan terhadap rekomendasi Bakor Pakem soal Ahmadiyah pada 16 April 2008 lalu di hadapan pengurus Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

Hadir pada kesempatan tersebut dari pihak Komnas HAM yakni Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Komisioner HAM Ahmad Baso.”Secara substantif, tindakan Bakor Pakem ini bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 12 Tahun 2005. Setiap warga negara berhak berkedudukan sama dan setara di depan hukum dan pemerintaha,” ujar Anick HT, Koordinator AKKBB.

AKKBB mengatakan meskipun mengakui keberadaan beberapa agama, negara Indonesia bukanlah negara agama tetapi negara hukum. Keputusan negara harus didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan ideologi agama tertentu.

Untuk itu, pihak AKKBB mendesak Bakor Pakem untuk mencabut keputusan tersebut dan mendesak presiden guna memerintah jajarannya agar menaati konstitusi dan undang-undang berkaitan dengan perlindungan kebebasan beragama, termasuk di dalamnya menafsir dan mengamalkan ajaran agama sesuai keyakinan dan hati nuraninya.

Desakan yang sama juga disampaikan kepada aparat penegak hukum agar memberikan perlindungan kepada Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan aset-asetnya dari segala bentuk gangguan keamanan dari pihak lain. ‘Mendesak aparat hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan dan perusakan yang telah menyerang, mengancam, menganiaya anggota JAI, dan merusak aset-aset JAI di berbagai wilayah di Indonesia’ demikian bunyi salah satu butir pernyataan AKKBB.
SMS

17
Apr
08

Hari Ini Pemerintah Gelar Rapat Tentukan Nasib Ahmadiyah

Kamis, 17 April 2008 | 12:23 WIB

JAKARTA Kompas, KAMIS-Hari ini nasib aliran Ahmadiyah akan dibahas pemerintah dalam rapat yang akan dihadiri Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri dengan dipimpin Menko Polhukam. “Ahmadiyah nanti baru dibahas jam 14.00 WIB. Saya ngak tahu agendanya. Yang jelas. nanti mau dibahas secara komprehensif. Di situ kan ada Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Agama, Mendagri dan dibawah koordinasi Menko Polhukam,” tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji seusai membuka seminar dan sosialisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/4).

Rapat pemerintah ini dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) menyatakan aliran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran pokok Islam. Bakor Pakem merekomendasikan agar pemerintah menghentikan seluruh kegiatan Ahmadiyah.

Jika tidak diindahkan, Bakor Pakem merekomendasikan agar pemerintah melalui Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membubarkan Ahmadiyah.

Wakil Ketua Bakor Pakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto seusai rapat Bakor Pakem hari Rabu lalu menegaskan, tidak ada lagi kesempatan untuk negoisasi atau mendiskusikan Aqidah Islam yang dianut Ahmadiyah.

Dari hasil pemantauan Bakor Pakem selama tiga bulan sejak 15 Januari 2008 lalu, Ahmadiyah melanggar sendiri 12 butir penjelasan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI). Yakni tetap mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan menggunakan Tadzkirah sebagai kitab suci.(persda network/yls)

17
Apr
08

FUI: Keluarkan Keppres Pembubaran Ahmadiyah

Demo anti Ahmadiyah terus berlangsung

Kamis, 17 April 2008 | 12:22 WIB

JAKARTA, KAMIS – Sekitar 50 organisasi Islam dan partai politik yang berlandaskan Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) mendesak pemerintah membubarkan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menindaklanjuti keputusan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) 16 April 2008 lalu yang menyatakan Ahmadiyah telah menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Forum Umat Islam (FUI) H Mashadi saat konferensi pers Apel Siaga Sejuta Umat Islam untuk Bubarkan Ahmadiyah di Kantor Front Perjuangan Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, pada Kamis (17/4). “Alhamdulillah, rapat Bakor Pakem tanggal 16 April 2008 telah mengeluarkan rekomendasi yang menguatkan rekomendasi Bakor Pakem tahun 2005 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005 yang menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam,” kata Mashadi.

Selain Mashadi, hadir sebagai pembicara saat konferensi pers tersebut yakni pengacara FUI Munarman, Ketua FPI Habib Rizieq Syihab, Abdul Rasyid Syafi’i dari Perguruan Assyafi’iyah, Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath dan Ketua TAKUNA Islam Alfian Tanjung.

Mashadi menyatakan FUI mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Keppres pembubaran organisasi Ahmadiyah, menyita aset-asetnya dan meminta pengikutnya segera bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yang sesuai Al Qur’an .

Guna membangun persatuan dan kesepahaman antar umat Islam, FUI menyerukan seluruh ulama, pimpinan umat, serta pata jamaah untuk mengikuti Apel Siaga Sejuta Umat Mendukung Pembubaran Ahmadiyah pada Minggu, 20 April 2008, yang dimulai dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara. “Apel ini bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan serta mewaspadai provokasi dari pihak yang ingin mengadu domba dan mengambil keuntungan dari kasus Ahmadiyah,” ujar Mashadi. (SMS)