Archive for April, 2008

30
Apr
08

Maftuh: Tak Ada Tekanan SKB Ahmadiyah

Rabu, 30 April 2008 | 12:47 WIB

JAKARTA Kompas, RABU-Menteri Agama Maftuh Basyuni mengakui, belakangan hari terakhir tidak ada tekanan, atau desakan sejumlah pihak agar Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah segera lahir.

“Tidak ada..tidak ada,” jawab Maftuh Basyuni di Jakarta, Rabu (30/4), saat ditanya tentang tekanan pihak-pihak tertentu yang menginginkan adanya penertiban SKB.

Menurut Maftuh, pihaknya bahkan belum menggelar pertemuan bersama untuk menentukan ketentuan yang tertuang dalam SKB. “Kita belum ada pertemuan. Ini sedang cari waktu,” pungkasnya.

Sejak sejumlah anggota Ahmadiyah bertemu dengan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Adnan Buyung Nasution dan Dr Sjahrir, SKB tentang pelarangan ajaran Ahmadiyah belum juga terbentuk. Padahal sebelumnya, di bawah komando Menko Polhukam Widodo AS, nasib Ahmadiyah di ujung tanduk.

Menggantungnya SKB tersebut, diam-diam menjadi pemicu kemarahan di masyarakat. Lima warga Kampung Bojongsari, Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, terpaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Masjid Al Furqon, masjid yang biasa digunakan lokasi beribadah pemeluk Ahmadiyah.

Masjid Al Furqon dibakar sekelompok massa. Mereka juga merusak tiga bangunan madrasah. Kelima orang yang yang dijadikan tersangka dalam peristiwa ini antara lain HS, Bis, HR, UE dan Dir.(Persda Network/Ade Mayasanto)

29
Apr
08

FUI Datangi MK Diskusi Soal Ahmadiyah

Selasa, 29 April 2008 | 18:19 WIB

JAKARTA Kompas, SELASA – Forum Umat Islam (FUI) mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mendiskusikan masalah Ahmadiyah. Dalam kesempatan itu, FUI langsung ditemui oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Ketua FUI Mashadi menjelaskan kedatangan FUI ke MK tidak ada hubungannya dengan desakan mereka yang menuntut turunnya keputusan presiden (Kepres) pembubaran Ahmadiyah.

“Pertemuan ini hanya suatu konsultasi tentang masalah keumatan.Tidak ada kaitannya sama sekali (dengan Kepres). Ini hal yang berbeda sekali,” katanya. Saat ini, lanjut Mashadi, selain menuntut keluarnya pepres, FUI juga masih menunggu keputusan pemerintah berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) dari jaksa agung yang dijanjikan keluar minggu-minggu ini.

“Kepres yang maksimal, tapi kita menunggu SKB yah bertahaplah. Jadi kalau organisasinya tidak dibubarkan mereka tetap dapat menjalankan kegiatannya,” katanya. Dalam kesempatan itu, Mashadi juga mengatakan bahwa masalah Ahmadiyah adalah masalah internal umat Islam dan akan diselesaikan secara baik-baik.

Jadi, ia menegaskan organisasi atau kelompok lain tidak perlu khawatir akan dibubarkan juga jika Ahmadiyah dibubarkan. Dalam diskusi tersebut, menurut anggota FUI Anton Sumargono, sikap Jimly sebagai ketua MK tetap dalam posisi netral.

“Kesimpulannya ia (Jimly) tetap pada posisinya sebagai ketua MK harus bersikap netral, cukup wise dan cukup bisa dimengerti sebagai ketua MK,” ujarnya.Sebagai ketua MK, kata Anton, Jimly tidak mempunyai wewenang membubarkan suatu organisasi. Jimly sendiri, usai diskusi dengan FUI tidak memberikan keterangan apa-apa kepada wartawan.
DIV

29
Apr
08

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembakaran Masjid Ahmadiyah

Selasa, 29 April 2008 | 10:58 WIB

Laporan Wartawan Kompas, Agustinus Handoko

SUKABUMI Kompas, SELASA - Kepolisian Resor Sukabumi menetapkan lima tersangka pembakaran Masjid Al Furqon Parakansalak milik jamaah Ahmadiyah. Jumlah tersangka pembakaran kemungkinan masih akan bertambah karena pemeriksaan terus dilakukan.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Guntor Gaffar, Selasa (29/4), mengatakan, tujuh tersangka tersebut adalah HS, DIS, AR, UE, dan DIR. “Semula kita memeriksa delapan saksi, tetapi akhirnya hanya lima yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tiga lainnya masih menjadi saksi,” kata Guntor.

Selain lima tersangka dan tiga saksi, polisi juga memeriksa tujuh saksi baru. Guntor mengatakan, lima tersangka tidak ditahan karena sudah ada jaminan dari Muspida. “Ada jaminan dari Muspida sehingga tersangka tidak ditahan,” kata Guntor.
Agustinus Handoko

28
Apr
08

Polisi Bantah Pembiaran Pembakaran Masjid Ahmadiyah

Peserta demo pembubaran Ahmadiyah di depan pintu masuk Monas seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/4).

Senin, 28 April 2008 | 20:45 WIB

JAKARTA Kompas, SENIN – Masjid milik jemaah Ahmadiyah di Parakan Salak, Sukabumi, Jawa Barat, Senin dinihari (28/4) dibakar oleh sekelompok massa. Tidak ada tindakan konkret dari polisi untuk mencegah terjadinya pembakaran tersebut. Namun polisi membantah disebut membiarkan pembakaran tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira menyatakan, pembakaran masjid milik Ahmadiyah itu terjadi karena jumlah aparat keamanan yang ada tidak seimbang dengan jumlah massa yang menggeruduk dan memaksa untuk melakukan pembakaran masjid milik
Ahmadiyah di Sukabumi tersebut.

“Ini terjadi karena kekurangan personel. Di sektor terdekat sana, personelnya hanya ada enam orang. Sedang massa yang memaksa melakukan pembakaran itu ada sekitar 200 orang. Sehingga anggota tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah mereka melakukan pembakaran itu,” bantah Abubakar, Senin (24/4).

Akibatnya emosi massa untuk melakukan pembakaran itu tidak bisa dicegah. Massa yang penuh emosi itu tidak mempedulikan larangan enam anggota polisi yang menjaganya. “Sudah kita tangkap dan periksa delapan
orang yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut. Ini merupakan salah satu bukti anggota kita di lapangan sudah berusaha mencegahnya, ” tandas Abubakar.

Dari delapan orang yang telah diperiksa polisi, dua diantaranya sudah mengarah sebagai tersangka. Tinggal tunggu waktu untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Mereka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan,” katanya. Ancamannya hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Agar penyerangan dan perusakan serupa tidak terjadi lagi di tempat lain, polisi berjanji akan menambah pasukan di daerah-daerah yang memiliki basis Ahmadiyah cukup besar. “Ini menjadi perhatian dan akan menambah personel,” kata Abubakar.

Senin sore, kuasa hukum Ahmadiyah Fedi Yonesta datang ke Mabes Polri untuk melaporkan terjadinya amuk massa dan pembakaran masjid yang sering dipakai jumatan jamaah Ahmadiyah. “Ini kawajiban kami untuk
melaporkannya. Kita telah mendapatkan perlakuan tindak pidana, penganiayaan dan pembakaran,” ujar Fedi.

Fedi mengungkapkan kekecewaannya pada polisi yang tidak memberikan perlindungan terhadap warga Ahmadiyah. Sehingga kekerasan dan pembakaran terhadap masjid di Sukabumi itu harus terjadi. Padahal jauh hari warga Ahmadiyah sudah meminta perlindungan kepada Polri.

Masjid Al Furqon milik warga Ahmadiyah Kampung Parakansalak, Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dibakar oleh sekitar 500 warga, Senin (28/4) pukul 00.15. Tidak ada korban jiwa dalam pembakaran masjid itu.

Sebelum pembakaran terjadi, warga Desa Parakansalak berkumpul di beberapa titik untuk kemudian datang bersamaan ke arah Masjid Al Furqon. Sesampainya di Kampung Parakansalak, mereka melempari dan mulai membakar beberapa bagian masjid sehingga dalam waktu singkat, bangunan masjid habis terbakar. Regu pemadam kebakaran yang hendak menjinakkan api kesulitan masuk ke lokasi karena jalan diblokade warga yang membakar mesjid.

Selain membakar masjid, warga juga membakar tiga ruang kelas Madrasah Ahmadiyah yang berada di dekat masjid. Ketua Forum Komunikasi Jamiatul Mubalighin (FKJM) Endang Abdul Karim mengatakan, pembakaran tersebut dilakukan secara spontan oleh warga yang emosi. Pasalnya, sejak Jumat lalu, warga sudah memberi peringatan kepada warga Ahmadiyah untuk tidak melakukan peribadatan di masjid.

Kecewa

Ketua Ahmadiyah Kecamatan Parakansalak, Asep Saefudin mengaku kecewa dengan pembakaran yang dilakukan warga itu. ”Warga Ahmadiyah tidak pernah tidak memenuhi keinginan warga. Warga minta papan nama diturunkan, kami sudah lakukan. Namun, kenapa masih juga ada pembakaran,” kata Asep.

Asep mengatakan, warga Ahmadiyah tidak pernah diundang oleh warga untuk diajak bermusyawarah. ”Kami tidak pernah mendapatkan undangan untuk bermusyawarah atau mendengar tuntuntan warga. Maka kami bingung kalau disebut tidak memenuhi keinginan warga,” kata Asep. (Persda/Kompas)
AHA

28
Apr
08

PBNU: Aset Ahmadiyah Tak Boleh Dirusak

Peserta demo pembubaran Ahmadiyah di depan pintu masuk Monas seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/4).

Senin, 28 April 2008 | 19:27 WIB

JAKARTA Kompas, SENIN – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Hasyim Muzadi menyebut bahwa pembakaran Masjid Al Furqon, milik jemaat Ahmadiyah di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (27/4) tengah malam, sudah menyimpang dari akar permasalahan seputar penyelewengan agama.

Menurut Hasyim, tindakan pembakaran yang kabarnya dilakukan sekitar 500 warga Parakan Salak itu sama sekali tidak bisa dibenarkan. “Tindakan ini tidak bisa dikaitkan dengan penyelewengan akidah oleh Ahmadiyah. Jadi, sekalipun Ahmadiyah itu menyimpang dari ajaran agama, tetapi aset-aset mereka tidak boleh dirusak, karena itu hak mereka sebagai warga negara” ujar Hasyim di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Senin (28/4).

Menurut Hasyim, untuk mencegah aksi-aksi serupa kembali terjadi, pemerintah harus turun tangan untuk ikut mengamankan. “Hukum membakar masjid, tidak boleh lha, karena ada imam, ada penguasa yang mengatur, kalau bertindak sendiri tidak ada aturan hukum. Oleh karenanya, pemerintah harus mencegah kekerasan,” lanjut pengasuh Ponpes Al-Hikam Malang ini.

Seperti dikabarkan, Masjid Al Furqon yang merupakan masjid Jemaat Ahmadiyah di Sukabumi Minggu (27/4) tengah malam dibakar oleh sebanyak 500-an warga Parakan Salak, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi. Dikabarkan juga, dalam peristiwa itu, warga sempat menahan mobil pemadam kebakaran yang akan melakukan pemadaman di lokasi. (Persda Network/had)

26
Apr
08

F-PPP: Yang Bermasalah adalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia

Peserta demo pembubaran Ahmadiyah di depan pintu masuk Monas seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/4).

Sabtu, 26 April 2008 | 07:46 WIB

JAKARTA Kompas, SABTU – Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR Lukman Hakiem menyatakan, harus dibedakan antara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dengan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI). Yang bermasalah adalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Sementara Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) yang menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai mujaddid relatif tidak ada masalah.

Menurut Lukman, soal Ahmadiyah bukan soal hak asasi manusia, namun lebih ke soal aturan main. Dalam setiap komunitas pasti ada aturan yang harus ditaati. Siapa yang menyimpang dari aturan main, pasti kena tegur. “Jika penyimpangannya terus menerus, pasti kena kartu merah, dikeluarkan dari lapangan,” sebut Lukman.

Lukman juga menegaskan, kalau mau mengaku Islam harus mengimani Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir (laa nabiyya ba’dah). Kalau mau mengakui adanya nabi dan rasul sesudah Muhammad, jangan mengaku Muslim. Lukman menunjuk pada kaum Kristen yang tidak mengakui Paus di Vatikan yang juga tidak menyebut dirinya Katolik.(*/dik)

25
Apr
08

Hendarman Bantah Ditekan Adnan Buyung

Peserta demo pembubaran Ahmadiyah di depan pintu masuk Monas seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/4).

Jumat, 25 April 2008 | 15:12 WIB

JAKARTA Kompas, JUMAT – Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah ada tekanan dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution dalam penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Sesuai UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965, maka Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama akan tetap menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya menghentikan seluruh kegiatan Ahmadiyah.

“Kita harus rumuskan, SKB pondasinya itu pondasinya harus kuat. SKB diatur dalam UU Nomor 1 PNPS tahun 1965, jadi kuat. Sekarang sedang didiskusikan tiga institusi,” tegas Hendarman Supandji usai Sholat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jakarta, Jumat (25/4).

Sebelumnya, Adnan Buyung meminta agar Presiden tidak menerbitkan SKB. Alasannya penerbitan SKB tersebut akan menciderai konstitusi karena melanggar kebebasan beragama.

Menurut Hendarman, saat ini Jaksa Agung, Mendagri dan Menag sedang merumuskan SKB tersebut. Sesuai rekomendasi Bakor Pakem maka Ahmadiyah akan dihentikan kegiataannya. Jika tidak mengindahkan, Bakor Pakem merekomendasikan untuk pembubaran Ahmadiyah. “Siapa bilang dibatalkan, siapa yang bisa batalkan UU. Kalau tidak mau, ya dicabut dulu UU-nya,” ujar Hendarman.

Jadi SKB tinggal tunggu waktu? “Iya,tunggu waktu supaya rumusan SKB itu kuat. Ada beberapa pertimbangan-pertimbangan, pakai UUD juga (dasarnya),” tambah Hendarman.

Hendarman beberapa waktu lalu mengatakan, belum diterbitkannya SKB tersebut lantaran Menteri Agama Maftuh Basyuni sedang ke luar negeri. Sehingga pembahasan SKB belum bisa dilaksanakan. (Persda Network/yls)

24
Apr
08

Tinjauan Unsur Yuridis SKB Ahmadiyah Sudah Selesai

Aliran Keagamaan
Sabtu, 24 Mei 2008 | 00:27 WIBJakarta, Kompas – Tinjauan yuridis untuk surat keputusan bersama atau SKB perihal keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia atau JAI sudah selesai disusun.

”Tinggal menunggu selesainya penyusunan dari aspek filosofis dan sosiologis,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (23/5).

Kerangka SKB sudah selesai. ”Dari sudut yuridis, pertimbangan Jaksa Agung sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang,” lanjutnya menunjuk Undang- Undang Nomor 1/Pnps/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan atau Penodaan Agama.

Hendarman mengatakan, SKB harus dinilai dari tiga sudut, yakni yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dari sisi yuridis atau kepastian hukum, SKB adalah amanat undang-undang, sesuai dengan UU No 1/Pnps/1965. Sesuai dengan Pasal 2, SKB untuk memberikan peringatan kepada ajaran agama yang dinilai menyimpang.

Unsur filosofis dan sosiologis dibahas di institusi lain, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama. ”Tanyakan ke Mendagri. Sudah hampir final,” kata Hendarman.

Setelah tiga aspek itu terpenuhi, SKB dapat segera ditandatangani. UU tidak mematok waktu penyusunan SKB dan pengesahannya.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masdar F Mas’udi mengingatkan, negara berkewajiban melindungi warga negaranya. Menyikapi paham yang dianggap menyimpang, mestinya diluruskan dengan cara dialog dan dakwah. ”Yang harus melakukan dialog dan dakwah itu ya mereka yang menganggap Ahmadiyah menyimpang,” kata Masdar, Jumat petang.

Perihal SKB tentang keberadaan JAI, Masdar berpendapat, SKB itu tidak akan ada. ”Kalaupun jadi diterbitkan, dilakukan karena pertimbangan politik dan desakan sebagian kelompok yang menilai Ahmadiyah menyimpang dan tidak boleh ada,” katanya. (idr)

23
Apr
08

Hakim Tolak Alasan Pertobatan Moshaddeq

Rabu, 23 April 2008 | 15:21 WIB

JAKARTA Kompas, RABU-Majelis Hakim menolak pertobatan pimpinan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah, Ahmad Moshaddeq alias Al Masih Al Maw’ud untuk bahan meringankan hukuman.

“Tobat itu harus disadari denga kesadaran mendalam dan mengakyi perbuatan itu salah dan sesat, sehingga meminta ampun kepada Tuhan, tapi terdakwa dalam setiap sidang dan pembelaannya tidak mengakui kesalahannya. Jadi pertobatan itu tidak dapat diterima untuk meringankan,” ujar Ketua Majelis Hakim Zahrul Rabain dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/4).

Menanggapi penolakan terhadap pertobatan tersebut, pengacara Moshaddeq, M Tubagus berpendapat majelis hakim tidak mempunyai hak untuk menilai pertobatan itu. “Hanya Tuhan yang boleh menilai pertobatan seseorang bukan majelis hakim, emangnya dia (majelis hakim) Tuhan,” katanya.

Dengan menolak pertobatan Moshaddeq, lanjut Tubagus, majelis hakim mengabaikan kesaksian tokoh-tokoh agama dan pihak pemerintah. “Pertobatan tersebut disaksikan dan ditandatangani oleh tokoh-tokoh Islam dan pihak pemerintah sendiri. Kalau majelis hakim tidak menerima pertobatan itu berarti majelis hakim mengabaikan kesaksian tokoh-tokoh Islam dan pihak pemerintah itu,” katanya. (DIV)

23
Apr
08

MUI: Adnan Buyung Jangan Konyol

Adnan Buyung Nasution

Rabu, 23 April 2008 | 14:35 WIB

JAKARTA Kompas, RABU-Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Ichwan Sam meminta anggota Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) Adnan Buyung Nasution, Rabu (23/4) siang, diminta jangan berlaku konyol dengan mengeluarkan pernyataan yang hanya mengacu pada satu sisi saja terkait dengan keberadaaan Jemaat Ahmadiyah.

Hal itu disampaikan Ichwan Sam, menjawab pers, seusai bersama pimpinan organisasi keagamaan menemui Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (23/4) siang. “Jangan sampai seorang pengacara yang terkemuka melakukan perbuatan yang konyol. Saya kira konyol itu. Karena, dia melihat hanya dari satu sisi kacamata saja. Padahal, masalah Jemaat Ahmadiyah itu sangat kompleks. Ada masalah keimanan, ada kondisi bangsa yang masih terpuruk, dan ada kondisi sosial kemasyarakatan. Tetapi, pernyataannya itu konyol. Harusnya, kan, masalah-masalah ini dipertemukan. Kok, malah ngajak-ngajak tokoh agama lain untuk … (tak dilanjutkan), untuk apa. Jadi, jangan sampai masalah bangsa ini dikacaukan dengan pernyataan orang yang tidak paham agama ngomong soal agama seperti itu,” ujar Ichwan.

Menurut Ichwan, kalau perlu MUI akan memberikan penjelasan kepada Adnan Buyung. “Kami sudah menanyakan langsung anggota DPP Ma’ruf Amin, bahwa pernyataan Adnan Buyung itu bukan pendapat DPP, tetapi pendapat pribadi Adnan Buyung,” lanjut Ichwan.

Sebagaimana diberitakan pers, pengurus Ahmadiyah, Selasa (22/4) kemarin menemui Adnan Buyung Nasution di Kantor DPP, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Adnan Buyung menyatakan akan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mencegah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Menteri Agama mengenai larangan keberadaan Jemaat Ahmadiyah sebagaimana pernah direkomendasikan oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan di Masyarakat (Bakor Pakem). Alasan Adnan Buyung, SKB itu bertentangan dengan hukum.

SKB harus sebijaksana mungkin

Ichwan menambahkan, MUI saat ini menunggu sesegera mungkin keluarnya SKB tersebut. Harusnya SKB tersebut dikeluarkan Rabu ini. Namun, kata Ichwan, Menteri Agama Maftuh Basyuni hingga kini masih berada di luar negeri, sehingga masih menunggu kepulangannya.

“Kita harapkan SKB-nya sebijaksana mungkin, karena ini kan menyangkut kepentingan banyak orang, terutama penganut Islam. MUI berharap, penganut Jemaat Ahmadiyah yang sudah bertobat harus dilindungi. Pemerintah juga harus melindungi aset-aset Jemaat Ahmadiyah. Ajarannya yang telah menimbulkan keresahan itu, harus dilarang. Organisasinya, yang melakukan penyebaran, harus bisa dihentikan. Alat-alat yang digunakan untuk penyebaran, juga harus tidak boleh dipakai lagi dan lainnya,” papar Ichwan. (HAR)