Archive for January, 2008

22
Jan
08

Komisi III DPR Didesak untuk ‘Bersuara’

Soal Ahmadiyah
Demo anti Ahmadiyah terus berlangsung

Selasa, 22 Januari 2008 | 15:55 WIB
JAKARTA, SELASA - SETARA Institute, sebuah organisasi yang konsen dengan perwujudan kebebasan beragama dan berkeyakinan, mendesak Komisi III DPR untuk ‘bersuara’ dan melakukan tindakan nyata atas pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama yang terjadi di Indonesia. Desakan itu disampaikan oleh salah seorang pendiri SETARA Institute, Romo Beni Susetyo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (22/1).

“Kami mendesak Komisi III untuk menindaklanjuti berbagai laporan mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan yang disampaikan SETARA maupun organisasi masyarakat sipil lainnya, menindaklanjuti bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional dan pelanggaran terhadap hal tersebut tidak semata-mata pelanggaran HAM tapi juga pelanggaran konstitusi,” papar Beni.

Selain itu, SETARA juga mendesak agar Kapolri dan Jaksa Agung dipanggil terkait pelanggaran terhadap hak kebebasan tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi memaparkan hasil temuan pelanggaran hak kebebasan beragama tahun 2007. Sepanjang tahun 2007, terjadi 135 pelanggaran, diantaranya 68 terhadap kelompok Al Qiyadah Al Islamiyah, 28 pelanggaran terhadap Jemaat Kristen dan Katolik, serta 21 pelanggaran terhadap Ahmadiyah.

Mengenai alasan penangkapan yang dilakukan Pihak Kepolisian terhadap penganut-penganut kepercayaan tersebut, Asfinawati dari LBH Jakarta mengatakan, jika ada orang yang tidak suka dengan ajaran tertentu, sama sekali berbeda dengan mengganggu ketertiban umum. “Selama ini selalu berlindung atas nama ketertiban umum, tapi orang yang memprovokasi itulah justru yang mengganggu ketertiban umum. Aparat penegak hukum selalu mengatakan boleh kok karena ada PNPS 165 yang bisa mengkriminalkan pemuka agama dan memberikan kewenangan pada negara untuk membatasi kebebasan beragama,” kata Asfina.

Menanggapi desakan dan masukan ini, Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun menyatakan perlu ada political will dari pemerintah untuk mengatasi konflik tersebut. Ketegasan itu diantaranya dengan jalan mempertegas aturan hukum mengenai jaminan melaksanakan ibadah dan komitmen dari Kejaksaan Agung serta Polri.

Anggota Komisi III lainnya, Prof. Wila Chandra menganggap perlunya pembahasan lintas komisi untuk membahas persoalan ini. “Ini masalah serius, kalau perlu bentuk Pokja untuk menemukan solusi bagi pelanggaran hak kebebasan beragama ini,” ungkap Wila.

ING

21
Jan
08

Menag Diminta Tegas Pada Ahmadiyah

Demo anti Ahmadiyah terus berlangsung

Senin, 21 Januari 2008 | 16:23 WIB

JAKARTA, SENIN – Menteri Agama Maftuh Basyuni diminta mengeluarkan pernyataan tegas untuk membubarkan Ahmadiyah. Apalagi, karena kecerobohan aparat Depag yang mendampingi pengumumkan sikap Ahmadiyah yang dibacakan Ketua Ahmadiyah Abd Basith di Balitbang Bait Al Quran TMII, telah menimbulkan kesan Depag atau pemerintah melegalkan Ahmadiyah. “Sekarang ini opini yang muncul dikalangan umat Islam, seolah-olah Depag telah melegalkan Ahmadiyah. Disinilah kecerobohan Depag. Namun kalau menteri segera mengeluarkan rekomendasi kepada pres dan masyarakat, Insya Allah kesan tersebut hilang,” ujar Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath di Jakarta, Senin (21/1).

Dalam pertemuan antara FUI dan MUI dengan Depag, pekan lalu disampaikan pesan dan surat terbuka kepada menteri agama yang isinya antara lain menyatakan bahwa 12 butir penjelasan Ahmadiyah yang dibaca pimpinan Ahmadiyah dan ditandatangani oleh Kabalitbang Depag Prof Atho’ Mudzhar, Dirjen Bimas Islam Nazarudin Umar, Deputy Wapres Azyumardi Azra, dan sejumlah pejabat lain adalah belum menyentuh substansi masalah Ahmadiyah, karena belum mencantumkan pernyataan Ahmadiyah tidak lagi mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi. Alasan lain, menurut Khaththath, Ahmadiyah tidak memusnahkan kitab Tadzkirah yang isinya menodai Kitab suci Al Quran.

Sebelumnya, dalam pertemuan antara FUI dengan Dirjen Bimas Islam Depag Nazarudin Umar, Nassarudin mengatakan bahwa konferenasi pers yang dilakukan Ketua Ahmadiyah Abdul Basith di Balitbang Bait Al Quran TMII didampingi Kabalitbang Depag dan sejumlah pejabat lain, bukan berarti Depag mengeluarkan pernyataan hukum bahwa Ahmadiyah legal.
Imam Prihadiyoko

19
Jan
08

FUI Rencanakan Demo 3 Bulan Agar Ahmadiyah Dilarang

Sabtu, 19 Januari 2008 | 01:40 WIB

JAKARTA, JUMAT – Forum Umat Islam berencana melakukan sejumlah aksi masa selama tiga bulan mendatang untuk mendorong pemerintah melarang Ahmadiyah di Indonesia. Aksi tersebut mencakup demonstrasi, dan doa bersama di sejumlah mesjid, kata Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Jumat (18/1).

Berbicara di Mesjid Agung Al Azhar, Al Khaththath juga menyarakan kecurigaan bahwa 12 poin klarifikasi yang disampaikan pimpinan Ahmadiyah hanya sekadar pembelaan terhadap keyakinan mereka.

Klarifikasi ini seharusnya disertai syahadat ulang dan penghapusan kepercayaan mereka bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, tambahnya. Mereka juga juga harus menghancurkan buku yang berisi ajaran Mirza Ghulam Ahmad yang bertentangan dengan Al-Quran.(ANT/BMA)

18
Jan
08

Anggota Ahmadiyah Kembali ke Markas

Jumat, 18 Januari 2008 | 18:07 WIB

BOGOR, KAMIS – Puluhan anggota Ahmadiyah mulai mendatangi Markas Besar Ahmadiyah di Kampus Al Mubarok, di Jalan Raya Parung No 35, Kemang, Kabupaten Bogor. Mereka kembali beraktivitas setelah keluar keputusan pemerintah melalui rapat Bakor Pakem yang menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah bukan aliran sesat.

Para anggota Ahmadiyah masuk ke kampus itu melalui pintu belakang, Kamis (17/1), karena pintu gerbang utama yang terletak di dekat Pos Polisi Telajungudik masih tetap ditutup, bahkan dipagari seng serta dipasang besi portal. Dari luar terkesan kampus itu masih kosong, padahal di dalamnya sudah banyak jemaat yang sedang bersih-bersih. Mereka yang datang membawa serta keluarganya berasal dari berbagai daerah, seperti Leuwiliang (Kabupaten Bogor) dan Tasikmalaya.

“Kami bersyukur pemerintah akhirnya melegalkan keberadaan atau mengakui Ahmadiyah. Makanya pada hari ini kami datang ke sini untuk melakukan sujud syukur atas keputusan itu. Kami sangat berharap kampus ini dapat diaktifkan lagi seperti sebelumnya,” kata seorang jamaat Ahmadiyah di lokasi.

Pantauan dari balik pagar seng, terlihat para jemaat sedang melakukan aktivitas seperti menyapu dan membersihkan seluruh halaman kampus, yang sejak dua tahun dikosongkan akibat diberangus oleh Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII) pimpinan Habib Abdurrahman Assegaf.

Rahmat, seorang anggota satpam kampus tersebut mengakui bahwa dia dan lima temannya ditugaskan dari pimpinan pusat untuk menjaga keamanan di kampus tersebut. Namun dia tidak mau berkomentar lebih jauh, karena mereka hanya menjalankan tugas. “Kami hanya diperintah untuk berjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Sementara warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, Murni, mengaku bahwa warga kampung tersebut sebenarnya tidak mempermasalahkan jika kampus itu dibuka dan aktif lagi. “Karena kami juga akhirnya bisa berdagang kembali. Yang penting buat kami, jangan ada lagi kerusuhan atau tindak anarkis seperti waktu itu. Jujur saja, kami masih trauma dengan peristiwa itu,” kata Murni, diiyakan sejumlah warga lainnya.

Hal senada dikatakan pedagang makanan dan minuman di depan pintu gerbang kampus tersebut. “Tidak masalah sih kalau memang mau dibuka lagi. Justru nanti kan banyak yang beli. Pokoknya jangan sampai terjadi lagi deh peristiwa yang lalu. Yang merugikan semua pihak,” ujar salah seorang pedagang minuman di situ sambil tersenyum.

Sementara itu Ketua GUII Habib Abdurrahman Assegaf mengatakan belum mempunyai rencana untuk melakukan aksi, karena masih menunggu perkembangan lebih lanjut tentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia, terutama di wilayah Bogor. “MUI sendiri masih ngotot menyatakan Ahmadiyah adalah aliran sesat. Tunggu saja nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut,” kata Abdurrahman, yang saat itu menjadi koordinator penyerangan Markas Besar Ahmadiyah tersebut.(akn)

18
Jan
08

FPI Demo Tolak 12 Komitmen Ahmadiyah

Jumat, 18 Januari 2008 | 15:39 WIB

JAKARTA, JUMAT-Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/1). Mereka menolak 12 poin komitmen Ahmadiyah dengan Departemen Agama (Depag).

FPI berpendapat 12 komitmen Ahmadiyah dengan Depag itu adalah penipuan Aqidah yang sangat berbahaya dan menyesatkan.FPI memperingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan yang melegalkan kesesatan di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Panglima FPI, Machsuni, mengatakan Ahmadiyah adalah aliran sesat dan tidak pantas dilindungi. “Kejaksaan, sebagaimana diwakilkan oleh Wisnu Subroto secara jelas tidak tegas ambil sikap terhadap Ahmadiyah. Kalaupun pemerintah ternyata melindungi aliran ini, kami akan menyatakan perang,” kata Machuni.

Massa juga memaksa diri masuk ke dalam Kejaksaan Agung untuk menemui Jaksa Agung Muda Intelijen,Wisnu Subroto, yang turut menetapkan 12 poin komitmen. Karena tidak diizinkan masuk, massa FPI cuma bisa menitipkan sebuah kado kepada Wisnu Subroto. Saat ditanya apa isi kado tersebut, mereka mengatakan masih merahasiakannya.(SMS/M1-08)
SMS

17
Jan
08

FUI Minta Depag Bubarkan Ahmadiyah

Kamis, 17 Januari 2008 | 15:35 WIB

JAKARTA, KAMIS-Massa Forum Umat Islam (FUI), Kamis (17/1), mendatangi Departemen Agama untuk menuntut pembubaran Ahmadiyah yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam.

Massa yang sebelumnya berkumpul di Masjid Istiqlal, Jakarta, ini, setelah shalat zuhur kemudian berjalan menuju Departemen Agama yang lokasinya berseberangan dengan Masjid Istiqlal.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia juga sudah megeluarkan pernyataan tentang Ahmadiyah. MUI meminta pemerintah segera menyelesaikan kasus Ahmadiyah. Pada saat yang sama, MUI juga mengeluarkan himbauan agar masyarakat tetap tenang.

MUI juga masih menganggap 12 butir penjelasan Pengurus Besar Ahmadiyah Indonesia yang dibacakan dalamrapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan, belum menunjukkan dan mencerminkan adaya perubahan sikap dan keyakinan Ahmadiyah. (MAM)

15
Jan
08

Alumi Jabar Desak Bubarkan Ahmadiyah

Selasa, 15 Januari 2008 | 20:06 WIB

BANDUNG, KOMPAS – Sebanyak 47 ormas Islam tingkat I Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Ummat Islam (Alumi) Jabar menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk membubarkan aliran Ahmadiyah di depan Gedung Sate, Bandung, Selasa (15/1).

Unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.30 ini dihadiri oleh sekitar 200 orang yang meneriakkan berbagai seruan pembubaran aliran Ahmadiyah dan kecaman terhadap Mirza Ghulam Ahmad yang diakui sebagai nabi dalam ajaran Ahmadiyah.

Koordinator Alumi, Hedi Muhammad membacakan dua tuntutan utama Alumi yaitu, pertama, pernyataan bahwa Ahmadiyah Qadani maupun Lahore merupakan gerakan sesat yang mengatasnamakan Islam, berada di luar Islam, menghina dan menginjak-injak umat Islam.

Kedua, mendesak pemerintah untuk segera melarang keberadaan dan penyebaran Ahmadiyah Qadiyani dan Lahore di Indonesia. Hadi mengatakan, untuk membubarkan Ahmadiyah pemerintah sudah memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

“Dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun berbagai keputusan global lain, Ahmadiyah dinyatakan sebagai kelompok di luar Islam, dan berkategori sesat,” ujar Ketua DPD I Hizbut Tahrir sekaligus Juru Bicara Alumi Ustadz Muhammad Riyan.

Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kejaksaan Agung pada Selasa siang rencananya akan memberikan keputusan mengenai Ahmadiyah. Menurut Riyan, setelah membubarkan, pemerintah harus mampu mengajak para pengikut aliran tersebut untuk kembali ke jalan yang benar melalui pembinaan yang dilakukan oleh MUI dan ormas-ormas Islam.

Peran MUI

Riyan menyayangkan tidak adanya keterlibatan MUI maupun ormas Islam dalam Bakor Pakem tersebut. Secara terpisah, Ketua MUI Amidhan mengatakan, MUI dalam hal ini hanya berwenang sebagai pemberi fatwa. “Fatwa bersifat agamis dan memberi peringatan kepada umat Islam, bukan untuk membubarkan organisasi aliran agamanya. Wewenang itu kami serahkan kepada pemerintah,” ujarnya.

MUI dua kali mengeluarkan fatwa pada tahun 1980 dan 2005 yang menyatakan Ahmadiyah merupakan aliran yang menyesatkan dan berada di luar Islam. Fatwa ini menyerukan kepada para pengikutnya untuk kembali ke Islam dan bagi mereka yang akan masuk untuk tidak terperosok ke dalamnya.

Amidhan menilai, solusi terbaik adalah melalui negosiasi kepada pengikut ajaran Ahmadiyah untuk kembali ke ajaran Islam dan mengamalkannya dengan benar. “Pengawasan masyarakatlah yang paling baik untuk memastikan mereka yang memutuskan kembali, tidak hanya pura-pura,” ujarnya.

Ia juga menawarkan bagi aliran Ahmadiyah ini untuk mengibarkan aliran sendiri seperti Ahmadiyah di Pakistan yang tidak mendompleng nama Islam. “Silakan saja, itu lebih baik, karena tidak mengganjal di hati umat Islam yang berbeda akidahnya dengan Ahmadiyah,” ujar Amidhan. (A15)

08
Jan
08

AKKBB Himbau Pemerintah Lindungi Kebebasan Beragama

Selasa, 8 Januari 2008 | 18:56 WIB

JAKARTA, KCM – Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menghimbau aparatur negara (pemerintah) bersikap tegas dalam melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi. AKKBB berpendapat percuma apabila masyarakat membela atau menyalahkan suatu kepercayaan dalam kaitan menyikapi masalah kekerasan yang mengatasnamakan Tuhan.

“Kami ingin mengingatkan bahwa kebebasan berkeyakinan adalah hak yang paling asasi yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia dan sama sekali bukan pemberian negara atau kelompok,” ujar General Secretary Indonesian Conference on Religion and Peace, Johannes N Hariyanto dalam acara diskusi antar pemuka agama di kantor pusat pengurus PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). Selain itu, lanjutnya, AKKBB juga ingin mengingatkan kepada pemerintah bahwa negara berkewajiban melindungi keamanan dan keselamatan jiwa serta harta benda setiap warga negara tanpa ada diskriminasi.

AKKBB juga mengaku prihatin menyaksikan berbagai tindakan kekerasan terhadap beberapa kalangan dari kelompok agama minoritas. Namun, pemuka agama Katholik yang juga anggota AKKBB menambahkan agar semua agama tidak menganggap dirinya sebagai kelompok minoritas ataupun mayoritas. “Sebab minoritas dan mayoritas adanya cuma di dunia politik, semua agama itu ‘kan sama di mata Tuhan,” kata Johannes.

Meskipun belum ditetapkan secara pasti, AKKBB berencana menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membicarakan status aliran Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat. Mereka juga akan meminta pemerintah untuk bersikap adil terhadap kelompok tersebut. Menurut AKKBB, melindungi keselamatan jiwa dan harta benda setiap negara merupakan kewajiban pemerintah yang dilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945.
BOB